Bersama KPK RI sebagai narasumber, pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at (15/10/2021).
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang membuka acara ini secara daring menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk membangun komitmen bersama di jajaran Pemkab Dharmasraya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
“Gratifikasi merupakan salah satu cikal bakal dari praktek korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk itu saya tekankan kepada PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi. Namun jika tidak bisa ditolak, maka penerima gratifikasi harus segera melapor kepada unit pengendalian gratifikasi yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya, atau langsung ke KPK RI,” tukas bupati. Dilansir Topsumbar dari laman Release Dharmasraya.
Bupati berharap, dengan adanya sosialisasi ini, jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat memahami betul tentang Gratifikasi. Sehingga dapat menolak dan melaporkan gratifikasi, agar terhindar dari korupsi.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Adlisman, Staf Ahli Bupati, dan para Asisten ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta Kepala SMP dan SD se Kabupaten Dharnasraya.
(Yanti)