Ahli K3 Ir.Ulul Azmi, ST, IPP angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman, Bachtiar yang sempat bingung saat ditanya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh media pada pengerjaan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman, ia sangat menyayangkan jawaban dari kepala bidang yang mengaku tidak tahu tersebut.
“Jadi saya sangat menyayangkan pernyataan pejabat struktural Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Pasaman yang di tulis dalam berita sebelumnya yang menyatakan, tidak terlalu tahu tentang K3 dan mengatakan baru gencar sekitar dua tahun terakhir. Ini kan aneh, padahal ini sudah ada dari tahun 1970 dalam Undang-Undang No.01 Tahun 1970 serta Pelaksanaan K3 Bidang Konstruksi yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam PER 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan serta Turunan Pelaksanaannya dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP. 174/MEN/1986 Nomor : 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi,” ungkap Ulul Azmi yang juga merupakan Praktisi dan Pemerhati K3.
Lebih lanjut, Ulul Azmi yang merupakan Ketua Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment (Lingkungan) (HSE) Pekanbaru, Provinsi Riau yang juga merupakan putra asli Pasaman menjelaskan, bahwa harusnya untuk bangunan bertingkat seperti pembangunan gedung DPRD tersebut musti lebih diperhatikan.
“Entah ini karena pembangunan DPRD sebagai Legislasi jadi bisa diabaikan. Dan perlu diingat semua sama dimata hukum. Harusnya, justru karena pembangunan gedung DPRD wajib diperhatikan segala aspeknya. Terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Penyakit Akibat Kerja biar tidak salah kaprah seperti ini,” tuturnya.
Terkait dengan tindakan yang harus dilakukan terhadap rekanan yang tidak menerapkan K3 ia menjelaskan bahwa musti diambil tindakan tegas oleh pejabat bersangkutan.
“Seharusnya seorang pejabat harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaksanaan ini. Bisa berkoordinasi dengan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Wilayah UPTD II selaku penegak ketentuan K3. Bisa saja kegiatan pembangunan ini diberhentikan, kontraktornya bisa diganti dan bisa saja dipidana. Karena ini jelas melanggar,” tegasnya.
Lebih dalam Ulul Azmi menerangkan, bahwa penerapan K3 bukan hanya sekedar menggunakan APD.
“Pengendalian dan penerapan K3 itu bukan hanya sekadar menggunakan APD. Kebanyakan hanya memahami ketika sudah menggunakan APD, sudah dinyatakan safety. Tidak. Bahkan dalam Hirarki Pengendalian Bahaya APD adalah bagian terakhir dalam pengendalian bahaya yaitu Eliminasi, Subsitusi, Rekayasa Engineering, Dokumen Kontrol dan Alat Pelindung Diri, masih dalam segi luar K3 yang kita bahas. Belum lagi sertifikasi dan kewenangan dari Operator atau pekerja yang harus dipekerjakan. Wajib memiliki sertifikasi dan lisensi. Jika pengawasan seperti ini, saya bisa jamin itu tidak akan terpenuhi sedikit pun hirarki terakhir saja masih dilanggar.” terangnya.
Terkait dengan pekerjaan tersebut ia meyakini banyak hal yang telah dilanggar oleh perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD itu.
“Banyak pasal memang yang dilanggar jika diperhatikan dalam kejadian ini, dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 87 ayat (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dan ayat (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tuturnya lagi.
Terkait dengan sanksi yang akan diterima perusahaan sesuai dengan aturan yang ada, bisa hingga pencabutan izin perusahaan.
“Kemudian SMK3 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan apabila tidak dilaksanakan, pengusaha bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 190 ayat 1 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait pelanggaran atas Pasal 87 dalam Undang-Undang Tersebut dan sanksi administarif dalam ayat 2 Pasal 190 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin.
Di Indonesia, bahwa berdasarkan data dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja di konstruksi meningkat dari 114.000 di tahun 2019 menjadi 177.000 kecelakaan di tahun 2020. Untuk kita ketahui Bersama dan supaya bisa dipahami oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan sinergi kita Bersama untuk menekan ini semua menjadi “Zero Accident”. Atas kejadian ini, iapun berharap kedepan hal ini jangan lagi terjadi dan bukan lagi hal yang tabu, serta pejabat yang berwenang di Kabupaten Pasaman juga perlu mengevaluasi kinerja dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang menyatakan pernyataan tersebut. Karena, saat ini, tugas kita bersama dalam menegakkan K3 yang sudah berumur 51 Tahun dengan tema peringatan Hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya Bulan K3 Nasional tahun 2021 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air setiap tanggal 12 Januari. Tema pokok Bulan K3 2021 ini adalah Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha.” katanya mengakhiri.
(FPR)