Syafridurahman wartawan Media Realitakini.com yang ditugaskan di Solok mendatangi Kasat Reskrim Polres Solok Kota untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pemberlakuan yang dilakukan salah seorang mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam. Mantan Ketua KAN Dilam Umar Malin Sampono dilaporkan telah menghalangi tugas peliputan wartawan.
Syafridurahman mengatakan saat itu dirinya sedang meliput perkara ninik mamak Suku Malayu Gantiang, dirinya diundang oleh Syahrial Malin Batuah salah seorang narasumber yang sebelumnya telah sering diberitakan.
Mantan Ketua KAN Dilam Umar Malin Sampono mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara melarang dirinya untuk melakukan wawancara pada Ketua KAN Dilam Dahrizal Malin Batuah usai acara. Selain itu Umar juga bersikeras agar wawancara ditiadakan dan berusaha mengelak dari kamera dan pertanyaan media.
“Saat wawancara dengan Ketua KAN Dilam yang bersangkutan berusaha menghalangi kerja kita untuk mendapatkan konfirmasi dari Ketua KAN Dahrizal Malin Batuah, jadi kita merasa dirugikan karena liputan tidak lengkap,” ungkap Syafridurahman pada media ini, Jumat (15/10/2021).
Syafridurahman menambahkan, semestinya Mantan Ketua KAN Dilam tersebut harus paham tentang etika di depan publik. Selain itu dirinya merasa Mantan Ketua KAN Dilam tersebut sudah melecehkan profesi wartawan.
“Sedang wawancara dengan narasumber enak saja yang bersangkutan menghardik saya dan sempat beradu mulut. Tanpa minta maaf malah membawa kabur narasumber yang sedang saya wawancarai,” katanya.
Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Selain menghalangi tugas wartawan, lanjut Syafridurahman, Mantan Ketua KAN Dilam diduga juga telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya, Umar mengatakan kepada wartawan dalam sengketa yang dibahas hari itu KAN Dilam memanggil pihak Ermanova tidak akan mengaku mamak kepada salah seorang mamak di Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam.
“Maaf, yang pertama kali ndak usah waang wawancarai Ketua KAN, nan ka duo Ermanova ko manyatokan tidak bamamak ka siapo (Syahrial Malin Batuah-red). Dak ado nan kapapanjang dari itu lai,” kata Umar meninggalkan tempat dan mengajak Ketua KAN menjauh dari pertanyaan media.
Menyikapi hal tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Ermanova yang merupakan anggota Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam yang saat itu dipanggil KAN Dilam, Sabtu (09/10/2021).
Saat dihubungi wartawan melalui telpon pribadinya, Kamis (14/10/2021), Ermanova membantah pernyataan Umar yang menyebutkan bahwa dirinya tidak bermamak ke Syahrial Malin Batuah.
“Sampai saat ini, saya dan keluarga saya masih bermamak pada Syahrial Malin Batuah. Beliau itu kami angkat sebagai mamak kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam secara bersama, dan melalui kesepakatan anggota kaum,” kata Ermanova.
Dijelaskannya, terkait pemanggilan dirinya beserta anggota keluarga ke KAN Dilam adalah dalam rangka memperbaiki hubungan antara Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam dengan Niniak Mamak 4 jinih Suku Malayu Gantiang Batukarak Dilam, bukan menyidangkan bahwa dirinya tidak lagi kemenakan Syahrial Malin Batuah.
Ermanova juga mengakui, bahwa Umar telah meminta maaf pada dirinya terkait pernyataan yang menyebutkan Ermanova tidak bermamak ke Syahrial Malin Batuah. Ermanova juga mengungkapkan Umar berbicara seperti itu pada wartawan, lantaran karena emosi dan terpaksa menjelekkan Ermanova.
Sebelumnya Ermanova anggota Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam beserta keluarganya dipanggil KAN Dilam. Namun pemanggilan Ermanova berserta anggota keluarganya itu tidak sepengetahuan mamaknya Syahrial Malin Batuah.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo menyebutkan bahwa jika pihak KAN memanggil anak kemenakan orang harus sepengetahuan mamaknya, itu etikanya.
“Jika permasalahan terkait adat, pemanggilan terhadap anak kemenakan orang itu harus setahu mamaknya, kecuali perkara kriminal,” tegas Gusmal Datuak Rajo Lelo.
Selain itu, dilanjutkan Gusmal Datuak Rajo Lelo, jika itu urusan pribadi KAN tidak boleh ikut campur, karena KAN hanya melayani permasalahan adat dan terkait harta pusaka itupun kalau dilibatkan KAN di nagari setempat.
“Jadi pada Lembaga KAN itu, jika akan memanggil orang mamaknya juga harus dipanggil, ataupun pemanggilan orang itu sepengetahuan mamaknya,” tutupnya. (Tim)