LMAN Setujui Ganti Kerugian 211 Bidang Tanah Tol Padang-Pekanbaru

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy memastikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyetujui untuk membayarkan ganti kerugian untuk 211 bidang tanah yang dibebaskan pada seksi I tol Padang-Pekanbaru, tinggal menunggu proses dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Kami sudah berkomunikasi dengan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi tentang ganti kerugian tanah masyarakat yang terdampak tol. Ada 211 bidang yang siap diganti kerugian dengan anggaran Rp155 miliar,” katanya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru di Aula Kantor Gubernur, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya untuk lahan yang dokumennya lengkap dan diyakini clean and clear, pembayaran harus dipercepat karena masyarakat pemilik lahan yang dokumennya telah lengkap sudah mulai bertanya-tanya kapan ganti kerugian akan dicairkan.

Bacaan Lainnya

Namun semua itu memang tergantung kepada BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bisa mencairkannya. “Soal itu kami tidak punya kewenangan, Pemprov Sumbar kewenangannya hanya mensosialisasikan dan menfasilitasi proses pembebasan lahan,” katanya.

Audy menduga BPN Sumbar agak lebih hati-hati dalam proses pencairan ganti kerugian itu karena sebelumnya pembayaran ganti rugi bidang lahan taman keragaman hayati di Padang Pariaman masuk ke ranah hukum.

“Namun yang jelas, kita di Pemprov tetap berupaya semaksimal mungkin agar tol Padang-Pekanbaru ini bisa tetap dikerjakan,” ujarnya.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan perwakilan Hutama Karya di proyek tol, Marten dan dipastikan pengerjaan jalan tol tersebut tetap berjalan.

Tetapi ia mengakui sampai saat ini masih ada beberapa bidang tanah yang proses pembebasan lahannya belum selesai diantaranya karena tumpang tindih kepemilikan. Tetapi prosesnya tetap berjalan melalui komunikasi tingkat kecamatan dan nagari.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang menyebut pihaknya melalui camat dan Wali Nagari terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan pemilik lahan agar bersedia untuk dibebaskan.

Selain itu inventarisasi aset milik daerah pada trase tol juga terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan bayar terhadap aset milik daerah.

(Ha/adpim)

Pos terkait