Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menyoroti dan melarang keras televisi lokal yang ada di Sumatera Barat untuk tidak menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita dalam acara televisi.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang mengatakan bahwa masalah menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita ini sudah dilarang keras tampil di televisi oleh KPI Pusat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran.
“KPI Pusat sebenarnya sudah lama melarang masalah ini. Sejak Februari 2016 lalu sudah banyak ditemui kasus yang sama dan hingga saat ini sudah selesai di televisi nasional. Namun kita di Sumbar baru-baru ini menemukan pelanggaran itu di salah satu televisi lokal yang menampilkan konten seorang laki-laki bergaya perempuan, ya semacam waria lah,” ungkap Afriendi kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Dalam surat edaran nya, KPI Pusat dengan tegas merincikan bahwa ada tujuh tampilan yang dilarang seperti gaya berpakaian kewanitaan, riasan (make up) kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya.
Selain itu gaya bicara kewanitaaan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakaan kalangan pria-kewanitaan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah KPI memantau dan menerima pengaduan masyarakat tentang program siaran yang masih menampilkan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita dan ini jangan sampai muncul di stasiun televisi yang ada di Sumbar, sambung Afriendi.
Afriendi menyatakan hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan tersebut dinilai dapat mendorong anak untuk belajar dan membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut telah diatur dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 pada Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Demikian juga dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4 yang mengatur tentang lembaga penyiaran yang diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati mengatakan, tayangan yang menampilkan pria berperilaku dan berpakaian wanita itu tidak sesuai dengan kearifan lokal orang Sumatera Barat. Jika terpantau ada televisi lokal yang menayangkan hal demikian, KPID segera akan memberikan teguran dan memanggil televisi yang bersangkutan.
“Kita orang Sumbar ini kan menganut ABS-SBK, jadi sangat tidak pantas menayangkan hal-hal demikian. Jadi kepada televisi lokal yang ada di Sumbar diimbau jangan sampai tampilan seperti itu ditiru anak-anak,” tegas nya. (Hanny)