Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menyelenggarakan pelatihan pelopor dan pelapor bagi pengurus Forum Anak Daerah Kota Solok dalam rangka percepatan Kota Layak Anak. Kegiatan dilaksanakan di Taman Kitiran QTC Tanjung Paku, Sabtu (16/10/2021).
Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta tergabung dalam pengurus Forum Anak tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi DPPPA Kota Solok, Eva Murgana, didampingi Kasi Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan, Oktriwil Yunita. Narasumber kegiatan ini dari Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana.
“Kota Solok memiliki dua kecamatan dan tiga belas kelurahan dengan komposisi penduduk usia anak sejumlah 26.503 anak. Oleh sebab itu kami membentuk Forum Anak sebagai wadah representatif perlindungan anak-anak di Kota Solok,” tutur Eva Murgana.
Untuk meningkatkan pemahaman Forum Anak, pihaknya menggelar Pelatihan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor yang sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang salah satu indikatornya adalah terfasilitasinya wadah partisipasi anak di daerah melalui peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor.
Apalagi pada tahun 2021 Kota Solok telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya.
Untuk menguatkan keberadaan Forum Anak Kota Solok, Eva mengatakan akan memfasilitasi audiensi bersama kepala daerah dan pimpinan legislatif. Disamping itu, Forum Anak juga akan disertakan dalam setiap kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. “Walaupun belum semua kelurahan melibatkan Forum Anak dalam Musrenbang, kami berharap semua pihak menjamin hak partisipasi anak terwujud dengan optimal,” harapnya.
Sementara itu, Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana menyampaikan, pelatihan pelopor dan pelapor bagi pengurus forum anak tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan di Kota Solok menjadi program yang harus dijadikan legacy bagi daerah untuk menghadirkan kebijakan pemerintah daerah yang responsif hak anak dan pemenuhan hak partisipasi anak.
“Pelatihan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor memberikan kesempatan kepada Pengurus Forum Anak untuk menjadi mitra strategis dan kritis bagi pemerintah menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” jelasnya.
Peningkatan kapasitas Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor merupakan indikator Kabupaten Layak Anak nomor 6 dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak.
Peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor harus tercemin dalam 5 klaster indikator Kabupaten Layak Anak, yakni klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus. Dalam setiap klaster tersebut Forum Anak dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor.
(gra)