Sebagai akibat dari aksi sepihak Ketua Koperasi Unit Desa (KUD), pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, oleh KUD Makarti Sungai Keranji, semakin memanas dan sempat diwarnai aksi pengunduran diri dari Sekretaris KUD tersebut.
Situasi itu terlihat dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-XXVI KUD Makarti yang diselenggarakan pada Kamis (21/10), di halaman kantor koperasi tersebut yang dihadiri oleh perwakilan kelompok tani yang bernaung dibawah koperasi itu, unsur pengurus, Badan Pengawas dan institusi terkait.
Pantauan wartawan, sejumlah catatan dan pertanyaan dilontarkan silih berganti kepada pengurus, karena dinilai melakukan kekeliruan dalam menyelenggarakan tata kelola manajemen koperasi hingga tentang kelanjutan pelaksanaan program PSR yang dananya sudah dikucurkan oleh pihak Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sejak April 2021.
Terkait program PSR, perdebatan panjang tercipta setelah salah seorang anggota mempertanyakan alasan Ketua KUD membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama dengan perusahaan mitra mereka, PT GTW, yang dinilai sebagai langkah gegabah dan dapat menimbulkan implikasi negatif secara hukum.
“Seyogyanya sebelum melakukan langkah besar seperti itu, Ketua KUD harus melibatkan seluruh unsur pengurus dan anggota guna membahas alasan apa atau kesalahan apa yang telah dilakukan pihak rekanan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari yang menyebabkan pelaksanaan program PSR kembali harus ditunda,” tegas anggota tersebut.
Tak hanya itu, Sekretaris KUD Makarti, Suseno, pada rapat tersebut sempat melontarkan kalimat untuk mengundurkan diri karena menurut hematnya langkah yang dilakukan Ketua KUD akan menyeret segenap pengurus terjebak dalam masalah hukum dan itu artinya pelaksanaan kegiatan akan terganggu.
Menurutnya, alasan yang dikemukakan dalam pembatalan kerjasama tersebut sudah berada dalam koridor teknis pelaksanaan yang seharusnya dan dikhawatirkan bisa melebar hingga proses pengadilan.
“Saya selaku sekretaris memilih mundur dari jabatan jika Ketua KUD tidak mampu menjelaskan persoalan ini secara benar sesuai dengan kaidah tata kelola manajemen dan hukum serta tidak melanggar poin perjanjian tiga pihak yang sudah ditandatangani pihak KUD dengan pihak BPDPKS serta lembaga Perbankan yang ditunjuk,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KUD Makarti Sungai Keranji, Saman, mengatakan bahwa langkah yang ia lakukan murni tanggung jawabnya pribadi dan sudah dikonsultasikan ke pihak institusi penegak hukum.
Secara tersirat, Saman mengakui bahwa perusahaan rekanan yang baru menyatakan bersedia dan mampu memenuhi syarat lain diluar kesepakatan kerjasama pengerjaan tahapan pengerjaan peremajaan, agar diterima sebagai rekanan pelaksana kegiatan.
“Saya sudah melakukan pembicaraan dengan rekanan yang lama dan terakhir sudah mengantarkan surat pembatalan kerjasama yang ditandatangani secara pribadi serta saya antar langsung, ” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, ia juga akan kembali menggelar rapat dengan seluruh peserta program PSR untuk mengenalkan pihak rekanan yang baru yang menurutnya juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan penyuluhan hukum yang rencananya dilaksanakan pada Sabtu (23/10).
Ketika ditanyakan tentang syarat apa saja yang bisa dipenuhi oleh pihak rekanan yang baru, Saman menyebutkan perusahaan yang baru itu menjanjikan sanggup memenuhi pemberian bantuan tanaman sela, sanggup menalangi kekurangan dana kegiatan peremajaan kelapa sawit seluas 900 Hektare dan menyatakan mampu memberikan pinjaman kepada petani meskipun perusahaan tersebut bukanlah lembaga Perbankan.
“Keputusan pembatalan tersebut sudah final dan segala akibat dari langkah itu akan saya tanggung secara pribadi, ” tegasnya.
Terpisah, ketika masalah pembatalan tersebut dikonfirmasikan kepada pihak PT Guna Tata Wahana (GTW), Alexander Pranoto selaku pimpinan perusahaan tersebut, membenarkan telah ditemui pihak KUD Makarti.
“Ketua KUD mengantarkan kepada saya surat pembatalan kerjasama, karena disampaikan dengan surat maka untuk menghormati dan demi menjunjung tinggi nilai-nilai profesional perusahaan kami, maka tentu surat tersebut akan kami pelajari sebelum dikirimkan balasan dalam waktu dekat ini,”ucapnya singkat.
Sebelumnya, Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di kebun Kelapa Sawit milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, terpantau belum dilaksanakan pengerjaannya hingga saat ini.
Padahal berdasarkan penelusuran wartawan dilapangan, dana bantuan untuk pembiayaan peremajaan atau replanting tanaman sawit petani dengan luasan sekitar 900 hektar itu, sebelumnya sudah dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada April 2021.
Kuat dugaan pihak KUD Makarti telah dengan sengaja berusaha memperlambat pengerjaan PSR karena tengah merencanakan kerjasama pengerjaan replanting dengan kontraktor lain tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
(Rully Firmansyah)