Tim Penggerak PKK Kota Solok menggelar pembinaan Administrasi Pokja II dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK se-Kota Solok, demi terciptanya tertib administrasi dalam melaksanakan 10 program PKK dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, bertempat di Aula Kantor TIM Penggerak PKK Kota Solok, Selasa (26/10/2021).
Pembinaan administrasi Pokja II dan UP2K PKK ini dibuka oleh Ketua Bidang II Pendidikan Peningkatan Ekonomi, Ny. Rida Syaiful.
Narasumber kegiatan, Hj. Azimah Nizar, dari Pokja II Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Barat dan Mella Yorissa dari Dinas Kesehatan Kota Solok.
Ketua Panitia, Dra Hj. Neliwati dalam laporannya mengatakan Jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang berasal dari Pokja II Kota, Kecamatan, Kelurahan dan kelompok UP2K.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang administrasi Pokja II dan UP2K PKK serta meningkatkan sumber daya manusia pada kelompok UP2K dalam pengelolaan dan menumbuhkembangan usaha ekonomi dalam peningkatkan pendapatan keluarga,” ucap Neliwati.
Ny. Rida Syaiful dalam sambutannya mengatakan Pokja II yang mengelola bidang pendidikan dan keterampilan serta pengembangan kehidupan berkoperasi merupakan bidang yang tidak kalah penting dari bidang lainnya yang dikelola PKK, maka administrasinya perlu ditata secara konsisten.
“Kita serap ilmu untuk bisa mengembangkan usaha kita dikelurahan sehingga kita tidak ragu lagi menyusun struktur poklak dan pembukuan yang ada di poklak,” harapnya.
Azimah Nizar menyampaikan materi tentang UP2K PKK, dimana UP2K merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan khususnya bagi kaum perempuan. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha kelompok UP2K-PKK sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera.
“Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Usaha UP2K PKK adalah produk yang dihasilkan merupakan barang yang diminati oleh masyarakat, produknya mudah untuk dipasarkan, bahan baku yang digunakan mudah diperoleh, produk dikemas menarik dan berkualitas serta merupakan usaha yang berkelanjutan dan cepat menghasilkan,” tambahnya.
Selanjutnya Mella Yorissa, menyampaikan pemaparannya tentang Tata Cara Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang Aman dan Bermutu.
“Pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan,” lanjut Mella.
“Industri rumah tangga pangan merupakan pelaku usaha pangan yang memiliki tempat tinggal dekat dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Jaminan tertulis diberikan oleh Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP,” tutupnya.
(gra)