Bupati Pasaman, H. Benny Utama beserta enam bupati dan walikota menandatangani Berita Acara dan Peta kesepakatan penarikan garis batas pada Lima Segmen batas daerah Provinsi Sumatera Barat, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (01/10/21).
Hadir dalam acara itu, Direktur Toponomi dan Batas Daerah (TBD) Kemendagri, Gubernur Sumbar, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta enam bupati dan satu wali kota.
Direktur TBD Sugiarto SE, MM menjelaskan bahwa batas daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
UU ini katanya, merupakan landasan hukum penyelenggaraan penataan ruang secara nasional, sehingga perlu disinergikan dalam satu peraturan pemerintah.
“Batas daerah harus memiliki landasan hukum yang defenitif. Sehingga batas daerah tidak lagi berpatokan pada batas indikatif, yang dapat menimbulkan kerancuan.
Menurut Sugiarto hal ini penting, terkait pelayanaan.kepada masyarakat dan beberapa hal menyangkut investasi. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih perizinan dan dalam hal pemberlakuan perda.
Dijelaskan, penyelenggaraan penataan ruang dalam PP 21 tahun 2021, untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang.
Selain itu, untuk pemaduserasian antara struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Masing-masing daerah sudah membentuk tim penegasan batas daerah, yang dipimpin bupati/walikota selaku Ketua Tim Penegasan Batas Daerah di kabupaten/kota masing-masing
Hadir dalam acara itu, Bupati Pasaman, Bupati Dharmasraya, Bupati Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Solok Selatan serta Walikota Sawahlunto.
(FPR/Bdh)