Sebanyak 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD-P TA 2021 tersebut menjadi Perda No.15 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD-P TA 2021.
Hal itu disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (20/09/2021) pagi.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, diikuti Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan para Anggota DPRD Padang. Selain itu unsur Forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas telah disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021.
Adapun total jumlah pendapatan daerah pada APBD-P Kota Padang yakni sebesar Rp2,526 triliun. Ini mengalami penurunan sebesar Rp99,806 miliar atau turun sebesar 4 persen dari angka yang ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp2,626 triliun.
“Alhamdulillah, hari ini perubahan APBD Padang 2021 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Padang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang dan stakeholder terkait yang telah menyelesaikan pembuatan Perda APBD-P TA 2021 ini,” ungkap wali kota.
Orang nomor satu di Kota Padang itu mengatakan, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang telah disepakati, bahwa APBD-P Kota Padang tahun 2021 diarahkan untuk percepatan capaian visi dan misi serta mewujudkan 9 (sembilan) program prioritas pembangunan. Sebagaimana hal itu tertuang dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang tahun 2021.
“Selain itu kita tetap fokus pada pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang mewabah sampai saat ini hampir dua tahun. Begitu juga dampaknya secara sosial ekonomi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakan Hendri lagi, untuk mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021, belanja daerah sebesar Rp2,597 triliun. Jumlah ini turun Rp51,921 miliar atau 2 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal tahun 2021 Rp2,649 triliun.
“Penurunan belanja daerah tersebut berada pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan belanja bantuan keuangan,” jelasnya.
Lebih jauh Hendri pun berharap seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang, segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Padang di dalam rapat paripurna itu. (**)