Jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil menyita dua jerigen minuman tuak. Dalam razia di wilayah hukum Polsek BAB Tapan. Kamis (02/09/2021).
Agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyamanan masyarakat, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK, MH melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, SH, M.Si.
mengatakan, kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras dan narkoba.
“Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Kapolsek Iptu. Gusmanto.
Dua jerigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga ada di wilayah hukumnya. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut kita dapatkan minuman jenis tuak.
Dan, langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi, kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas nya.
Gusmanto berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.
“Kita amankan dua jerigen tuak ke Mapolsek BAB Tapan, untuk nantinya kita musnahkan,” sampai Kapolsek.
Ikut turun dalam kegiatan razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda. Joni Harman. SH, MH.
(R)