Minggu, (12/09/2021) sekitar pukul 22.00 wib Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan lima orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi.
Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM (25) dan RH (21) Didalam sebuah bedeng di pasar baso nagari tabek panjang kec.baso kabupaten agam.
“Di lokasi pertama dari hasil penggeledahan Tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat barang bukti Sabu sebesar 10,4 Gram sabu yang disimpan dalam kotak permen, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 buah alat hisap bong,” ucap Akp. Aleyxi.
Ditambahkan Aleyxi kemudian Tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan 3 (tiga) orang berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50) Didalam sebuah kios pasar baso jorong baso kenagarian tabek panjang kec.baso kabupaten agam.
Pada penangkapan kedua ini tim menyita barang bukti bukti 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan didalam kotak Permen dan 1 (satu) unit timbangan digital, selanjutnya ke lima diduga pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap ke lima pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
(AJ)