Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021 Kabupaten Pesisir Selatan, ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan Perda APBD Perubahan 2021, diawali dengan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi. Dari pendapat akhir tersebut, kesembilan fraksi sepakat menerima Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.
Usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi langsung dilanjutkan dengan paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Aprial Habbas, Kamis (23/09/2021).
Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, pada kesempatan itu, diwakili Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Ermizen.
Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Pessel, Ermizen, Pj. Sekda, Luhur Budianda, anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, usai penandatangan nota kesepakatan bersama, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.
” Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021menjadi Perda,” kata Wabup Rudi Hariyansyah.
Lebih lanjut, Wabup memerintahkan tim anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD perubahan tahun 2021 kepada gubernur untuk dievaluasi dan disahkan.
Sesuai dengan Nota kesepakatan yang telah ditandatangani APBD perubahan tahun 2021, sebesar Rp.1.763.280. 028.704,- dari semula pada APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.734. 397.102. 605,-
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bupati menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9).
Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah hingga hari ini ditetapkan sebagai Perda APBD perubahan. (*)