Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kegiatan sosialisasi di DPRD Kota Solok, pada Rabu (29/09/2021).
Acara yang bertempat di ruangan rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma,Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, selain itu hadir juga Ketua Komisi I, Nasril In Dt Malintang Sutan, Ketua Komisi II, Yoserizal, Sekretaris Komisi II, Rusdi Saleh, Ketua Bampemperda, Andi Marianto dan Ketua Badan Kehormatan, Deni Nofri Pudung.
Koordinator Tim KPK, Arief Nurcahyo, dalam paparannya menyampaikan, kedatangan tim Korsupgah KPK ke Kota Solok dalam rangka monitoring dan evaluasi tata kelola pemerintahan dalam program pencegahan korupsi. Arief menjelaskan, ada tiga agenda utama tim KPK di Kota Solok, pertama monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Solok tahun 2021.
Kedua, pihak KPK akan memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dengan aksi dalam pemberantasan korupsi di DPRD Kota Solok. Arief Nurcahyo berharap adanya sinergi yang positif antara legislatif dan eksekutif.
“Karena apabila kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan yang baik, maka penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak akan berjalan dengan baik, sehingga dapat menghambat pembangunan di daerah,” tuturnya.
Agenda selanjutnya tim KPK di Kotak Solok untuk melihat pelayanan publik di Kota Solok, serta memantau strategi dan pengoptimalan daerah di masa pandemi dalam rangka menjaga dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Di akhir sambutannya Arief Nurcahyo menyampaikan harapannya agar pemerintah Kota Solok dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami berharap pemerintah Kota Solok terhindar dari tindak pidana korupsi,” tutup Arief.
Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma, menyambut baik kedatangan Tim Koordinasi dan Supervisi pencegahan korupsi. Ketua DPRD Kota Solok berharap dengan adanya program ini dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi dan pelayanan prima demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“DPRD Kota Solok sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, berkomitmen secara bersama-sama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” sampai Hj. Nurnisma.
(gra)