Kewajiban dan Dosa Ahli Waris Atas Si Mayat

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kaum muslimin rahimakumullah,

Bacaan Lainnya

Segala pujian milik Allah SWT dan selawat untuk nabi kita tercinta,nabi Muhammad SAW.

Setiap orang berbeda-beda bekal yang dimiliki ketika meninggal, misalnya :
Banyak harta tetapi banyak pula utang piutang yang ditinggalkan. Tiada harta tetapi banyak kebaikan-kebaikan yang sudah dia semaikan. Sedang memegang jabatan dan kedudukan sehingga belum dipertanggungjawabkan dsb.

Semua itu rahmat Allah SWT bukan suatu hal yang datang tanpa ada yang memberinya. karena Allah telah tetapkan dalam firman-Nya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS Al-Isra’ [17].

Ketika meninggal semua jabatan, semua gelar dan title, semua sebutan dunia akan dilepas dan berganti dengan sebutan si mayat atau ada yang menyebut almarhum, dan dalam agama akan disebut ahli kubur.

Maka ketika seorang meninggal ada kewajiban yang mesti dilakukan oleh kaum muslimin khususnya ahli waris, kewajiban itu ada yang fardhu kifayah (fardhu bersama) ada yang fardhu ain (kewajiban individu-individu).

Seiring kewajiban jika salah melakukannya maka akan menimbulkan dosa.

Kewajiban Atas si Mayat Bagi Kaum Muslimin, Khususnya Ahli Waris

Pertama : Segerakan Penguburannya.

Segerakanlah mengurus jenazahnya karena jika yang meninggal orang baik, menyegerakan itu berbuat baik kepada jenazah. Jadi jangan memajang dan meletakkan jenazah berlama-lama, atau menunggu seseorang atau pejabat yang akan menghadirinya.

Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua : Memejamkan Mata Jenazah Jika Terbelalak atau Terbuka.

Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya. Tindakan ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan napas terakhirnya dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda, ‘Sesungguhnya apabila ruh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata’.
Pada saat keluarga sang jenazah gaduh, beliau pun bersabda, ‘Janganlah kalian mengatakan kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.’

Rasulullah SAW berkata seraya mendoakan Abu Salamah, “Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan dia dan lapangkan kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.”(HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi).

Ketiga : Menutupi Tubuh Jenazah yang Meninggal

Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, “Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (muttafaqun alaihi).

Keempat : Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazahnya, Penyalatan, dan Penguburannya

Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. “Segerakanlah (penguburan) jenazah.” (muttafaqun alaihi).

Kesalahan Ahli Waris dalam Mengurus Jenazah

Pertama : Meratap dan mengatakan kata-kata yang seakan akan tidak terima atas kematian si mayat.

Seseorang wajar bersedih bahkan menangis jika ditinggal wafat seseorang. Namun, ia dilarang keras melakukan ratapan dan jeritan. Boleh bersedih dilarang meratapi, sebagaimana hadist rasulullah SAW :
Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (HR. Bukhari dan Muslim ).

Ketika ahli waris meratapi si mayat, maka akan menyebabkan si mayat di siksa karena ratapan ahli warisnya.

Dalam sebuah hadis dari Umar bin Khattab RA, dia berkata jika Nabi Saw bersabda, “Seorang mayat akan diazab di kuburnya karena diratapi.” Dalam riwayat lain, “Selagi dia diratapi.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Sebagaimana contoh ratapan itu adalah, sebagaimana perilaku kaum jahiluyah dalam riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua : Mengatakan kata-kata yang jelek, buruk dan menggibah si mayat, karena si mayat mendengar ucapan itu,hanya tidak bisa kedengaran ucapan si mayat, sebab sudah berbeda alam.

Artinya: “Jika ruh seseorang dicabut, maka matanya mengikuti ruhnya. Maka, janganlah kalian mengatakan sesuatu kecuali yang baik, karena malaikat mengamini apa yang kalian katakan“. (H.R.Muslim).

Ketiga : Melama-lamakan penguburannya, sebab menunggu keluarga dan pejabat.
Berdasarkan sabda Nabi SAW. “Cepat-cepatlah dalam mengangkut jenazah, karena apabila ketika hidup jenazah tersebut adalah orang saleh, maka bercepat-cepat dalam mengangkutnya merupakan kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Dan, apabila ia bukan orang saleh, maka ia adalah hal yang buruk yang kalian letakkan di atas pundak kalian.” (Muttafaq Alaih).

Tidak selayaknya tubuh mayat seorang muslim tertahan di tengah-tengah keluarganya”. (H.R Abu Dawud).

Keempat : Tidak melunasi utang si mayat, tetapi sibuk mengurusi harta dan memiliki.

Si mayat tersiksa dan tertahan rohnya sebelum ajal (susah meninggalnya) karena lilitan utang.
Jiwa seorang mukmin tertahan karena utangnya, hingga dibayarkan untuknya.”(H.R. Ahmad dan Tirmidzi).

Kelima : Menceritakan keburukan dan aib si mayat kepada orang lain.

Terutama yang bertugas memandikan dan mengafani akan melihat kejelekan si mayat di tubuhnya atau sebaliknya kebaikan-kebaikan tubuh si mayat, dilarang untuk diceritakan ke orang lain. karenanya jangan biarkan orang lain,yang bukan keluarga memandikan jenazah mayat keluarga.

Dari ‘Aisyah, berkata Rasulullah saw: “Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya. Kata beliau lagi: hendaklah yang mengepalainya keluarga yang terdekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat: jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (Hadist Riwayat Ahmad).

Maka yang utama orang memandikan si mayat keluarga si mayat, bukan orang lain, sehingga tidak mesti ada petugas penggali kubur dan petugas memandikan jenazah. Sebab setiap orang mesti belajar, ajarkan setiap anak bagaimana mereka mengurus jenazah, agar tidak diserahkan ke orang lain ketika meninggal.

Keenam : Yang mewudhukkan si mayat dalam berhadas sebab ikut memandikan mayat dan bukan mahram/keluarga, diikuti dengan membuka aurat si mayat ketika mengafani.

Karena si mayat berwudhuk, perlu diwudhukkan oleh keluarga yang tidak memebatalkan wudhuk dan oleh orang yang suci (berwudhuk sebelum mewudhukkan si mayat), dan ketika mayat sudah diwudhukkan dari tempat pemandian, mesti dijaga auratnya agar jangan dilihat dan terbuka, apalagi tersentuh oleh tangan orang yang ikut memandikan.

Sebab, perbuatan memandikan jenazah menjadikan yang memandikan berhadast dan wajib mandi.

Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi ).

Dalam lafazh lain, “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud ).

Maka tidak sah wudhuk si mayat jika diwudhukkan oleh orang yang berhadast.

Ketujuh : Membungkus dan menempelkan kapas di sekujur tubuh si mayat.

Sering ditemui di atas kain kafan ditumpuk kapas dan wewangian, ini sama saja membalut si mayat dengan kapas.

Semestinya, LETAKKAN KAPAS DIBAWAH KAIN LAPISAN PERTAMA, sehingga kain tersebut yang menempel ke tubuh si mayat, bukan kapas.
Dari ‘Aisyah : “Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada didalamnya baju dan tiada pula serban.” (Sepakat ahli hadits).

Sabda Rasulullah SAW. : “Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-sebaiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih.” (Riwayat Tirmidzi dan lain-lain).

Sesungguhnya mengurus jenazah adalah ladang pahala yang besar bagi ahli waris dan kaum muslimin.

Artinya: “Barangsiapa menghadiri (menyaksikan) jenazah hingga melakukan shalat jenazah atasnya, maka ia mendapatkan dua qirath.

Dan barang siapa menghadirinya hingga dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. “Lalu Rasulullah ditanya, “Apakah dua qirath itu,?” Rasulullah menjawab, Artinya: “seperti dua gunung yang besar” (HR Muslim).

Kedelapan : Tidak melebarkan kuburnya dan penerima mayat dalam qubur semestinya ahli waris (dilarang orang berhadast).

Sebagaimana sabda rasulullah SAW:: “Galilah, lebarkanlah dan perdalamlah.” (HR Tirmidzi).
Dan doakanlah ketika meletakkan mayat di dalam lahatnya
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ atau بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

Jika kalian meletakkan jenazah ke dalam kubur, maka ucapkanlah, ‘dengan nama Allah dan berdasarkan ajaran Rasulullah.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majjah).

Dilanjutkan dengan doa:
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
“Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain (Surah Ta-Ha Ayat 55) (ada yang menggunakan 3 bongkahan tanah untuk menjadi bantalan penyangga si mayat,dan membacakan ayat ini).

Kesembilan : Hadir di pemakaman tetapi berghibah, tertawa dan tidak mendoakan si mayat.

Setelah selesai menguburkan mayat, disunnahkan untuk berdiri disisi kuburan untuk mendoakan dan memohonkan ampunan bagi sang mayat.
Karena Rasulullah setelah selesai menguburkan mayat selalu berdiri disisi tanah kubur dan bersabda. “Mohonlah pengampunan bagi saudaramu dan mintakanlah ketegaran untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (H.R Abu Dawud).

Kesepuluh : Membawa jenazah ke kampung halaman, karena Rasulullah SAW dikuburkan di bumi mana beliau meninggal.

Kuburkan jenazah di bumi mana dia meninggal karena tidak dianjurkan untuk dibawa ke kampung halaman, kecuali dengan ijin ahli waris. Ketika Aisyah R.A mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi Al-Habasyah telah dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata, “Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat.” (HR. Baihaqi).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 17 September 2021)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait