Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
Assalamualaikum wr wb
Pembaca yang budiman
Segala puji dan syukur hanya kepada Allah SWT, selawat dan salam buat nabi kita Muhammad SAW.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Tentunya diksi “ Harta Haram dalam jabatan” merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diketahui oleh seiap orang yang mempunyai jabatan /pekerjaan, sebab sebagai pejabat tentu telah digaji oleh pemerintah untuk jabatan tersebut.
Tetapi ada budaya “memberi dan budaya meminta” dalam pelaksanaan jabatan itu, maka segala pemberian dan segala permintaan dalam pelaksanaan jabatan itu dapat digolongkan kepada Korupsi, atau suap atau sogokan dan pungli.
Kecuali pemberian dan permintaan yang diperintahkan oleh undang-undnag atas jabatan tersebut secara resmi dibayar kepada instansi.
Karena ada kekhawatiran atas perilaku manusia di akhir zaman, sebagaimana dalam hadist:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Sehingga akan ada orang diperhamba oleh hartanya, untuk mengumpulkan dinar dan dirham (amtsal harta), sehingga dia lupa akan Allah SWT, siapa mereka? Yaitu yang mengumpulkan dinar dan dirham dengan cara bathil atau haram.
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ
“Celakalah wahai budak dinar, dirham, qothifah (pakaian yang memiliki beludru), khomishoh (pakaian berwarna hitam dan ada bintik-bintik merah). Jika ia diberi, maka ia rida. Jika ia tidak diberi, maka ia tidak rida.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
*HASIL PUNGLI, SOGOKAN DAN SUAP*
Pegawai/petugas yang meminta dan menerima pemberian dari yang berurusan dengannya sementara dia telah digaji/diupah setiap bulan untuk pekerjaan dan jabatan itu, adalah termasuk suap, sogokan dan pungli.
Alasannya adalah pernah ada riwayat semasa Rasulullah mengisahkan seorang petugas pemungut zakat yang menerima pemberian dari wajib zakat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah.
Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Lalu orang tersebut berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”.
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”
Rasulullah mensabdakan, “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.” [HR Muslim].
Berdasarkan riwayat ini, siapa yang sudah diberi jabatan dan pekerjaan mengurusi urusan orang banyak, lantas meminta atau diberi sesuatu karena pelaksanaan tugasnya itulah sogokan dan suap.
Sebagaimana pemberian wajib zakat itu tidak halal bagi pemungut zakat jika dimiliki atau diambil sebagai penghasilan atas jabatan, akan halal jika dimasukkan sebagai bagian dari uang zakat/harta zakat dan jika memaksa untuk meminta itu pungli.
Di hadist lain disebutkan, Lalu beliau berkhutbah memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lantas beliau bersabda :
“Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawabkan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata, “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya.
Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah SWT dengan membawa unta yang bersuara atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,”.
Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan, Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari dan Muslim].
Sikap bekerja seperti ini dilarang oleh Allah SWT karena itu cara bathil dalam mendapatkan uang dan keuntungan atas pekerjaan.
Maka uang dan pemberian yang diterima pegawai atau pejabat agar halal dimasukkan ke dalam kas kantor dan jika dibagi bagi oleh pegawai tetap menjadi harta haram, sebab itu untuk negara.
*KORUPSI, SOGOKAN DAN SUAP ADALAH CARA BATHIL DALAM MENDAPATKAN HARTA BENDA*
Korupsi, sogokan, suap dan pungli adalah cara bathil dalam memperoleh harta, sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya :
” Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut merupakan peringatan kepada setiap orang termasuk kepada pejabat yang menjalankan jabatan, jangan berniat menjadi pejabat untuk mendapatkan penghasilan lebih banyak dari jabatan, sebab beresiko menerima suap, menerima sogokan dan bahkan melakukan korupsi atas tugas dan kegiatan menjalankan jabatan tersebut.
Demikian juga dengan yang menjadi penegak hukum, agar setiap perkara yang dihadapkan diputus dengan adil, terutama berkaitan harta dan hak orang lain.
Jangan sampai terjadi praktik Risywah atau pemberian untuk mendapatkan haknya atau menolak kezhaliman.
Risywah secara istilah adalah nama yang disematkan pada sebuah pemberian yang bertujuan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan dan kebohongan).
*PEJABAT AKAN DILAKNAT ALLOH JIKA KORUPSI, DAN MENERIMA SUAP DAN SOGOKAN SERTA PUNGLI TERMASUK PERANTARA/ CALONYA*
Sebagai risiko atas cara bathil dalam mendapatkan harta dan uang adalah hasil tersebut tergolong harta haram, dan pemberi uang dan penerima uang keduanya dilaknat, termasuk yang memakan hasilnya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan Hakim dan Ahmad).
Pada hadist lain Rasulullah SAW bersabda: “Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka” (HR Ath-Thabrani).
Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad Ibnu Abi Syaiba).
*DITOLAK DOA DAN IBADAH DENGAN HARTA HARAM*
Sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW sabdakan:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik).” (HR. Muslim No. 1015).
Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi).
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwasanya Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim
dan hadist ini hasan).
Dengan demikian maraknya praktik zina dan transaksi riba akan mengundang musibah dan bencana berkepanjangan dimuka bumi. Tentu agar musibah dan bencana tidak berkepanjangan, cegahlah zina dan riba.
Karena ketika pelaku riba dan penikmat harta haram beribadah dan berdoa,maka Allah memerintahkan doa dan ibadahnya DITOLAK, sebagaimana hadist berikut:
Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim ).
ya Rabbi, ya Rabbi,” akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dikenyangkan dari yang haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya bisa dikabulkan? [H.R. Muslim].
Akhirnya sebait doa terbaik untuk berlindung dari harta haram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Al-Hakim).
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 3 September 2021)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis dan praktisi hukum