Tim opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibahwa kendali Aipda. Yandri Martin, pada hari Selasa ( 14/09/2021) pukul 18.00 Wib mengamankan dua orang tersangka judi online, Kampung Simpang Tanjuang Medan Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap 2 (dua) , T (67) dan FA (27) warga Koto Panai Kenagarian Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH menegaskan, penangkapan dua orang pelaku judi online T (67) dan FA (27) di amankan ditempat berbeda.
Diterangkan, Kasat Reskrim pelaku T diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel menjual Togel dengan cara menuliskan angka – angka pasangan togel dari pasangan orang/pembeli dan dituliskan ke selember kertas (rekap), beserta barang bukti, di Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara itu, barang bukti uang diduga hasil pemasangan berasal setoran dari FA. ” Kita langsung lakukan pengembangan dari keterangan T, ” ucap Hendra Yose.
Dan, FA diamankan kediamanya di Kampung Simpang Tanjuang Medan Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Beberapa barang bukti kita amankan dari kedua pelaku, 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan angka – angka Togel, Uang sebanyak Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo jenis Reno4 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung merk B109E warna Putih, 1 (satu) buah Buku Tafsir Mimpi warna Kuning. Dan, 3 (tiga) lembar kertas Stekles (catatan angka togel yang telah keluar).
“Kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tekuk nya. (Rega)