Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah, Jumat (10/9/2021).
Rapat ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada kegiatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Jarizal, SE memaparkan Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 menjadi Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Dalam rangka Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021,” tutur Jarizal, SE.
Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021, kemudian dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
Penetapan KUPA-PPAS APBD tahun 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si dan Pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua, Jamalus Yatim, dalam rapat paripurna DPRD.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut didahului dengan pembacaan keputusan DPRD Nomor : 231/ DPRD/ PS- 2021 Tentang Penetapan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 oleh Sekretaris DPRD Jarizal, SE.
Sebagaimana diketahui, KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2021, ditetapkan sebesar, Rp 1.748.512.028.704, sebelumnya pada APBD awal tercantum sebanyak Rp 1.729. 897. 102. 605,- bertambah sebesar Rp 18.614.926.099,-
Rudi Hariyansyah, dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan dan penyempurnaan KUPA-PPAS.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD, mengingat waktu yang tersedia sangat singkat.
“Sebagai tindak lanjut penetapan KUPA-PPAS, saya perintahkan tim anggaran dan kepala perangkat daerah segera menyusun nota pengantar APBD perubahan dan RKA sesuai plafon yang ditetapkan,” kata Rudi Hariyansyah.
Selanjutnya, seluruh tim anggaran pemerintah daerah diharapkan untuk segera menyusun nota pengantar rancangan perubahan APBD Tahun 2021 yang akan disampaikan pada 13 September 2021. (**)