Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Anggaran 2021 disampaikan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim, Senin (06/09/2021).
Bupati menyampaikan,sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan pandemi Covid-19 di antaranya dengan melakukan vaksinasi, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penanganan ini menyebabkan terjadinya perubahan target dan asumsi makro ekonomi. Perubahan target perekonomian daerah pada rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2021 disesuaikan diantaranya, target pertumbuhan ekonomi direvisi dari semula 4,81 % menjadi 2,55 %, target IPM direvisi dari semula 71,10 menjadi 70,06, selanjutnya, tingkat kemiskinan direvisi dari semula 7,88% menjadi 7,79% dan tingkat Pengangguran Terbuka direvisi dari semula 5,84% menjadi 6,93%.
Secara garis besar, rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan APBD 2021, pada perubahan kebijakan pendapatan daerah yaitu target pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp1.734.397.102.605 menjadi Rp. 1.731.737.589.831. Item-item yang berubah pada sisi pendapatan daerah meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diasumsikan sebesar Rp. 145.952.089.082,- menjadi Rp. 140.762.364.233.
Lalu, pendapatan transfer, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.436.130.827.272 menjadi Rp. 1.430.834.246.263 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, semula Rp. 152.314.186.251 menjadi Rp. 160.140.979.335.
“Sedangkan, pada perubahan kebijakan belanja daerah, komposisi alokasi belanja pada perubahan APBD 2021 direncanakan mengalami kenaikan, yang semula diperkirakan sebesar Rp. 1.729.897.102.605 menjadi Rp. 1.748.512.028.704,” jelas Bupati.
Rusma Yul Anwar mengatakan, perubahan ini terjadi antara lain disebabkan oleh adanya perubahan anggaran Belanja Operasi dari semula Rp. 1.200.810.078.936 naik menjadi Rp. 1.248.150.178.957. Kemudian, adanya perubahan anggaran pada Belanja Modal dari awalnya Rp. 264.811.989.760 menjadi Rp 242.506.795.676.
Selain itu, juga adanya perubahan anggaran pada belanja tidak terduga dari awalnya Rp.7.218.401.854 turun menjadi Rp. 1.610.252.754 dan adanya perubahan anggaran pada Belanja Transfer dari awalnya Rp. 257.056.632.055,turun menjadi Rp. 256.244.801.317.
Sementara, pada perubahan kebijakan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) menjadi Rp. 25.274.438.873. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp. 4.500.000.000 menjadi sebesar Rp. 8.500.000.000.
Terakhir disampaikan, perubahan plafon anggaran perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan, maka rancangan belanja daerah didistribusikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dengan usulan pagu masing-masing SKPD sebagaimana terlampir pada dokumen Rancangan PPAS Perubahan APBD tahun 2020.
(R)