Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Dalam hal ini, Bupati Solok Epyardi Asda M.Mar berkesempatan untuk membuka secara resmi acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Kegiatan ini digelar pada Kamis, (30/09/21) di Rumah Dinas Bupati Solok di Arosuka.
Bupati Epyardi Asda mendukung penuh kegiatan monev yang dilaksanakan oleh KPK RI dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi sampai ke tingkat kabupaten/kota.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Solok siap mendukung rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021, dengan mengupload dokumen pendukung atas pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terintegrasi melalui aplikasi JAGA ID,” tutur bupati. Dikutip Topsumbar dari laman Kominfo Solok.
Bupati berharap Tim KPK dapat memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan memberikan pencerahan terkait upaya dan tindakan preventif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Pihak KPK akan memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dengan aksi dalam pemberantasan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Dengan dikian harapannya akan ada sinergi yang positif antara Legislatif dan Eksekutif, sehingga diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah menjadi lebih baik lagi.
Hadir dari KPK RI Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah I Arief Nurcahyo, anggota satgas Iwan Lesmana, Agus Priyanto, Meri Putri, dan Yuni Komalasari. Selain itu tampak mendampingi Bupati PJ Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, dan diikuti oleh para Kepala SKPD dan beberapa pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
(Ha)