Sepak terjang dua orang pelaku AN (50) warga Pancung Soal, dan DC (31) warga Muko-Muko, berakhir di cengkraman tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, usai berhasil melancarkan aksi nya di sejumlah TKP di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.
Penangkapan dua orang pelaku tersebut berawal laporan dari korban “D” menjadi korban penggelapan sepeda motor. Dengan modus operasi yaitu berpura-pura menjadi penumpang kepada tukang ojek selanjutnya lalu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor tukang ojek untuk membeli rokok ke kedai atau membeli pulsa ke konter dan selanjutnya sepeda motor tukang ojek tersebut dibawa kabur.
Atas dasar keterangan pelapor, dan bukti-bukti yang cukup Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, dengan menurunkan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel.
Diterangkan Hendra Yose, pelaku pertama inisial “AN” dibekuk oleh tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, Selasa (22/09/2021).
Dan selanjutnya dari hasil keterangan AN, Kita lakukan pengembangan ke daerah Muko-Muko, yang mana ada satu orang pelaku lainya dimana diduga ikut membantu AN menjual sepeda motor hasil penggelapan.
“Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Ranah Karya Dusun Sawah Luas Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-Muko Bengkulu, Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki An.DC (31),” tegas AKP. Hendra Yose.
Dari pelaku DC turut diamankan 4 (empat) unit sepeda motor hasil Penggelapan pelaku, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa body.
“Untuk sementara keterangan dari pelapor modus dilakukan pelaku adalah dengan cara menumpang dan melarikan sepeda motor pengojek untuk dimilikinya,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, sekarang keduanya beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim dan para pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana dan pastinya. “Kami kembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya”.
“Kami himbau pengojek ataupun pemilik kendaraan agar selalu berhati-hati, bila tidak kenal dengan penumpang ataupun orang tersebut berpura-pura meminjam sepeda motor,” pungkas Kasat Reskrim.
(R)