Seperti diketahui, Kota Padang kembali diminta untuk memperpanjang masa PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengundang sejumlah perwakilan pemilik usaha kuliner, kafe dan restauran guna mencarikan win win solution (salah satu metode upaya terbaik dalam penyelesaian masalah).
“Kita ingin bagaimana warga Padang tidak terdampak betul secara ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Kita sangat tahu dan paham semua warga terdampak, namun kita harus tetap diminta berikhtiar mencarikan solusi terbaik menyikapi musibah pandemi berkepanjangan ini,” tutur wali kota di kediaman resminya, Kamis, (12/8/2021).
Lebih lanjut Hendri Septa menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang atau membatasi pelaku usaha berjualan, hanya meminta agar dalam melaksanakan usaha, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan jika kedapatan melanggar siap untuk menerima sanksi yang telah ditetapkan.
“Kita minta ada pakta integritas yang disepakati semua pelaku usaha di Kota Padang terkait siap mematuhi prokes Covid-19 dan semua aturan yang ada dalam pengendalian Covid-19, mengingat kondisi Padang yang semakin parah dan belum mampu keluar dari PPKM Level 4,” ujar Wali Kota tegas.
Sementara itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menyampaikan tanggapan dan arahannya dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Padang.
“Kita ingin semua warga Padang dalam hal ini pelaku usaha saling berkomitmen menjaga prokes. Insya Allah Covid-19 bisa dikendalikan di kota ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan bersama ke depan,” harap Kapolresta.
Dalam kesempatan itu juga hadir mendampingi Wali Kota Padang Plh Sekda Edi Hasymi, Kepala BPBD Barlius, Kepala DKK Ferimulyani, Kasat Pol PP Alfiadi, Plt Kadis Pariwisata Arfian serta Kadis Perdagangan Andree H. Algamar. Selain itu juga terlibat Kabag Hukum Yopi Krislova serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis dan lainnya.
(Ha)