Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), TNI, Polri dan pihak Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) melakukan pengawasan penegakan perda (Wasgakda), Selasa (25/08/2021). Tim menemukan ada warga yang buang sampah sembarangan.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH selaku ketua tim mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran Perda No.8/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, tim juga menemukan di Kelurahan Pasar Usang RT XIV, masyarakat membuang sampah ke jurang. Kejadian ini bahkan sudah berulang kali terjadi.
“Tim turun langsung untuk menegur serta mengingatkan kepada warga yang membuang sampah agar ini tidak diulanginya lagi. Apabila dilakukan lagi, akan dihukum sesuai dengan perda,” sebutnya.
Ditambahkan Idris, pihaknya mengimbau warga sekitar untuk bekerja sama dan melaporkan apabila masih ada yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Untuk kejadian di Pasar Usang, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan RT, kelurahan dan kecamatan,” tutup Idris.
(AL)