Wali Kota Bukittinggi menyampaikan secara resmi Ranperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal perusahaan perseroan daerah BPR Syariah Jam Gadang. Ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (16/08/2021).
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menjelaskan, investasi Penyertaan Modal merupakan bentuk investasi langsung Pemerintah Daerah. Penambahan penyertaan modal pada PT BPR Syariah Jam Gadang merupakan implementasi dari visi dan misi Kota Bukittinggi dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi perkotaan yang berkualitas.
“Dengan demikian penambahan penyertaan modal pada PT BPR Syariah Jam Gadang merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan kepada masyarakat ekonomi kecil dan lemah di kota Bukittinggi,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, pada tahun 2017 Pemerintah Kota Bukittinggi telah mendirikan BUMD PT. BPR Jam Gadang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang. Dan kita juga telah melakukan penyertaan modal kepada PT.BPR Jam Gadang sebesar Rp. 5,2 milyar.
Sejak menjadi BUMD di tengah persaingan bisnis perbankan yang semakin ketat, PT. BPR Jam Gadang Bukittinggi terus menunjukkan prestasinya, dengan meraih penghargaan sebagai Top 100 BPR se-Indonesia yang dikeluarkan oleh Majalah The Finance, dengan predikat “Sangat Bagus” dari Majalah Info Bank atas Kinelja Keuangan dengan cluster BPR dengan asset diatas Rp 25 milyar sampai dengan Rp 100 milyar.
Dalam perjalanannya PT. BPR Jam Gadang berdasarkan aspirasi sebagian besar nasabah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang dan dipertegas dengan hasil RUPS Luar Biasa pemegang saham, yang merekomendasikan adanya konversi usaha PT. BPR Jam Gadang dari Usaha Perbankan Konvensional menjadi Usaha Perbankan Syari’ah.
“Rencana pemerintah daerah yang akan melakukan penambahan modal kepada BPR Syariah Jam Gadang telah dilakukan kajian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Badan Keuangan bekerja sama dengan Tim Investasi. Pemerintah daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 5.250.000.000, dengan total deviden yang diterima sejak melakukan penyertaan modal sampai dengan sekarang adalah sebesar Rp 864.420.438. Untuk itu, maka pada hantaran Raperda ini dapat kami sampaikan bahwa jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Bukittinggi pada Modal PT.BPR Syariah Jam Gadang adalah sebesar Rp 9,75 milyar dalam rangka pemenuhan modal yang disetor, yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan ditetapkan dalam Perda APBD atau Perda Perubahan APBD,” jelasnya.
Penambahan penyertaan modal ini, diharapkan dapat menjadikan permodalan PT. BPR Syariah Jam Gadang menjadi lebih kuat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik serta lebih kompetitif dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. PT. BPR Syariah Jam Gadang diharapkan dapat meningkatkan kucuran kredit pada masyarakat, memberikan bantuan permodalan bagi pelaku usaha yang masih lemah dalam permodalan, sehingga dapat mendorong ekonomi produktif di tengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya akan memajukan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
(Na)