Lisda Hendrajoni Anggooa Komisi VIII: Segera Persiapkan Persyaratannya
Kabar gembira datang dari Arab Saudi bagi masyarakat muslim Indonesia. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh terkait rencana pemerintah Arab Saudi yang akan mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, Lisda Hendrajoni, Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga membidangi penyelenggaraan Haji dan Umroh, mendesak segala pihak agar segera mempersiapkan segala persyaratan yang diminta oleh pihak Arab Saudi.
“Ini kabar gembira bagi umat muslim di Indonesia. Kepada para pihak yang berkompeten harus segera mempersiapkan segala kebutuhan dan persyaratan yang diminta oleh KSA jauh-jauh hari, agar para jemaah tidak mengalami hambatan saat berangkat ke Tanah Suci,” ungkap Lisda.
Menurut Lisda, ini juga sekaligus momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia, keseriusan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan haji ataupun umrah, dengan memberikan dukungan penuh kepada para jemaah.
“Ini merupakan momentum bagi kita untuk menunjukkan, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, bahwa kita bersungguh-bersungguh dalam memberikan dukungan kepada pada jemaah meskipun dengan aturan yang ketat,” sambungnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni soal vaksinasi. Pihak Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang telah menerima vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson. Penerima vaksin jenis lain juga diizinkan bila telah melakukan vaksinasi booster (vaksinasi tahap tiga) dengan menggunakan jenis vaksin yang ditentukan tersebut.
“Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” Tegas Lisda.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut juga menjelaskan, Selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat bussines to bussines (B to B), bukan government to government (G to G).
“Kemenag juga sangat perlu membahas bersama dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi itu, agar pihak penyelenggara perjalanan juga dapat bertindak cepat dalam mempersiapkan calon jemaah umrah,” jelasnya.
Terakhir, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I tersebut menyatakan, “Keberhasilan penanggulangan pandemi Covid-19 dalam negeri merupakan faktor terpenting yang menentukan apakah kita boleh leluasa bepergian ke luar negeri atau tidak, termasuk dalam menunaikan ibadah haji dan ibadah umrah.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. (Bee)