Sempat digiring dengan berbagai macam opini, malahan sempat berujung kisruh. DPRD Kabupaten Solok tetap pada keputusan Badan Kehormatan awal, dimana pada sidang paripurna DPRD Kab. Solok terkait penyampaian laporan usul pemberhentian ketua DPRD Kab. Solok. Senin (30/08/2021), 25 dari 35 orang Anggota DPRD Kab. Solok hadir dan setujui pemecatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, disebutkan bahwa sidang paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD Kab. Solok, Jumat 27 Agustus 2021, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal DPRD Kab. Solok.
Selanjutnya, dalam laporan usul pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kab. Solok oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Solok, Lucki Efendi. Dimana rapat paripurna yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan BK DPRD Kab Solok atas penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, Anggota DPRD atau masyarakat yang laporannya telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kab Solok pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu.
“Usulan pemberhentian ini berdasarkan keputusan BK DPRD Kab. Solok Nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok periode 2019-2024 dan Surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik yang sudah dibacakan pada rapat sebelumnya.
Untuk itu, berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, kota mengamanatkan, bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Berjalan aman-aman saja, setelah pembacaan laporan usulan pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kab. Solok, serta disetujui semua anggota DPRD yang hadir, kemudian rapat pengusulan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD, tentang usul pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok sisa masa jabatan 2019-2024.
Tak butuh waktu lama, paska penanda tanganan berita acara, sebagaimana amanah undang-undang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, rapat paripurna ini juga sekaligus menunjuk dan menetapkan Wakil Ketua Lucky Efendi menjadi pelaksana tugas Ketua DPRD Kab. Solok sampai ada Ketua DPRD yang defenitif.
Sementara, hal menarik justru terjadi menjelang akhir paripurna dilaksanakan, dimana Septrismen, satu-satunya anggota DPRD Kab. Solok dari Fraksi Gerindra yang hadir minta waktu kepada pimpinan dan seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pandangan Partai Gerindra terkait Pemberhentian Dodi Hendra.
Disampaikan oleh Septrismen, bahwa sebagai kader Partai Gerindra, sekaligus kader yang menjadi anggota fraksi di DPRD Kab. Solok. Dirinya menyatakan patuh dan tunduk kepada putusan lembaga, maupun kepada partai dan pimpinan sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang, serta menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
“Terkait sidang paripurna pemberhentian saudara Dodi Hendra, yang merupakan kawan satu fraksi. Tentu saya berpegang teguh pada azas hukum praduga tidak bersalah walaupun keputusan DPRD diambil pada sidang paripurna dan masih ada ruang hukum pembelaan diri melalui lembaga PTUN,” sebutnya.
Septrismen juga memberikan semangat kepada sahabatnya Dodi Hendra yang sudah dipecat dari ketua.
“Sebagai sahabat saya yakin saudara Dodi Hendra bisa melewatinya dengan baik,”ucapnya.
Kemudian, kehadiran Kader Senior Gerindra Kab. Solok ini, diakuinya semata untuk menghormati keputusan lembaga DPRD, sekalipun itu terkait dengan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok.
“ini tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun, ini semata karena konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan serta menempatkan hukum sebagai panglima, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Septrismen juga berharap, sekaligus juga mengajak seluruh anggota DPRD Kab. Solok untuk sama-sama membangun Kab. Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati “Mambangkik Batang Tarandam, menuju Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.
“Kehadiran saya ini bukan bermaksud menghianati Partai Gerindra, bukan tidak patuh perintah partai, maupun pimpinan partai, justru saya hadir untuk membuktikan bahwa kader Partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah,” akhiri Septrismen sembari di iringin tepuk tangan hadirin diruangan terhormat milik rakyat Kab. Solok tersebut.
Terlihat hadir di ruang rapat paripurna sekretariat DPRD Kab. Solok antara lain, Bupati Solok diwakili Plh. Sekretaris Daerah, Edisar, SH, M. Hum, Dua Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir S. Farm, Apt dan Lucky Efendi, Sekretaris Dewan Kab.Solok, Mulyadi Marcos. Kabag Pemerintahan Syahrial, 25 orang anggota DPRD Kab. Solok, Forkopimda, SKPD lingkup Pemda Kab. Solok, serta undangan lainnya.
(Ha)