DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka membacakan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tantang sanksi pelanggaran kode etik terhadap saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra direkomendasikan dicopot dari jabatannya. Rekomendasi itu dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok yang menjatuhkan sanksi dengan pemberhentian jabatan Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.
Putusan langsung dibacakan Dian Anggraini selaku Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok. Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.
“Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan,” kata Dian Anggraini di Arosuka, Jumat (20/08/2021)
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban. “Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan, salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar dia lagi.
Pengaduan yang diterima oleh BK DPRD Kabupaten Solok ada dua, yaitu pengaduan dari internal dan eksternal DPRD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BK semua pengaduan sesuai dengan alat bukti,” kata dia pula.
Selain itu, putusan tersebut juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok dari enam fraksi.
Dian menyebutkan, sebelumnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari Fraksi Gerindra ikut menandatangani mosi tersebut. Namun saat ini berkurang menjadi 22 orang, karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya, sehingga tinggal lima fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PDIP.
Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi anggota DPRD setempat yang akan diteruskan oleh Bupati Solok ke Gubernur Sumbar, dan nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.
Selain itu, ia mengatakan jabatan Dodi Hendra saat ini masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai keputusan pencabutan jabatan sebagai ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/08/2021), dan telah ditandatangani oleh Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok,” ucap nya.
Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam rapat paripurna DPRD Solok terkait dengan kepemimpinan Dodi Hendra. Saat rapat berlangsung sejumlah anggota dewan menyampaikan mosi tak percaya kepada pimpinan DPRD setempat. (Ha)