Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyerahkan 3.271 orang Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan anak yang ada di Sumbar, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Muara Padang, Selasa (17/08/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi mengatakan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang harus dan dipenuhi, karena Warga Binaan hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
“Bagi Narapidana yang mendapat remisi suatu berkah dari negara pada Hari Kemerdekaan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Mahyeldi.
Melalui remisi, Mahyeldi mengharapkan untuk dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.
“Alhamdulillah, remisi ini diberikan kepada WBP, karena telah berhasil menunjukan perubahan perilaku menjadi baik. Saat ini ada 22 orang yang langsung bebas,” ucapnya.
Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi negara atas yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Gubernur mengajak kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas/R/LPKA, sehingga menjadi bekal mental positif saat nanti nanti saudara kembali ke masyarakat.
“Bagi narapidana dan anak yang dapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keberhasilan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang ikut mendampingi Gubernur dalam penyerahan remisi tersebut juga menyampaikan, bahwa remisi diberikan kepada WBP merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
“Semoga yang dapat remisi hari ini bisa hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lampau,” ujarnya.
“Kita harapkan ke depan lebih banyak lagi kepada remisi ada 3.271 narapidana dan anak yang ada di wilayah Sumbar.
Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan di Sumbar terdapat 26 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terdiri dari; 14 Lapas, 8 Rutan, 1 LPKA, 2 Bapas, dan 1 Rupbasan.
Kapasitas hunian Lapas/Rutan/LPKA di Sumbar membuka 3.217 orang. Sementara jumlah penghuni hari ini adalah 6.290 orang, yang terdiri dari tahanan sebanyak 1.392 orang dan narapidana, 4.898 orang.
“Sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 3.073 orang, atau sebanyak 96 persen,” ujarnya.
Sementara untuk jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi pada Lapas/Rutan/LPKA di Sumbar adalah narkotika 53 persen, perlindungan anak 12 persen dan pencurian sebanyak 11 persen.
Selain itu juga bahwa Lapas/Rutan yang dihuni narapidana dan anak sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak melalui pengeluaran dan pembebasan (Asimilasi dan Integrasi).
(Red/ADPIM SUMBAR)