Seketika suasana sidang paripurna di gedung parlemen DPRD Kab. Solok memanas atas aksi keributan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda RPJMD Kab. Solok, Rabu (18/08/2021).
Atas keributan tersebut lembaga DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kab. Solok, baik masyarakat yang berada di Kab. Solok sendiri maupun kepada masyarakat yang berada diluar Kab. Solok (perantau).
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh lembaga DPRD Kab. Solok melalui konferensi pers yang digelar setelah agenda penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda RPJMD dan pembacaan Nota KUA PPAS Tahun 2022 oleh Pemerintah Kab. Solok.
Selain dari permohonan maaf, dalam konferensi pers tersebut lembaga DPRD dalam hal ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Ivoni Munir, S. Farm, A.Pt dan Wakil Ketua II Luki Efendi, SE juga menjelaskan secara detail kronologis terjadinya aksi keributan yang menggemparkan dan bahkan mencoreng nama lembaga terhormat di Kab. Solok.
“Dari lubuk hati yang paling dalam kami atas nama lembaga DPRD Kab. Solok menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah terjadi di DPRD Kab. Solok”. Ucap Pimpinan DPRD.
Dijelaskan oleh pimpinan DPRD, kejadian ini berawal dari lahirnya mosi tidak percaya yang dilakukan oleh 22 orang anggota DPRD Kab. Solok atas kepemimpinan ketua DPRD Dodi Hendra yang selama ini dinilai bersikap otoriter, arogan dan mengabaikan azas demokrasi dalam memimpin.
Atas mosi tidak percaya tersebut, 5 fraksi yang terdiri dari 22 orang anggota DPRD sepakat, bahwa mereka tidak menginginkan lagi ketua DPRD Dodi Hendra untuk memimpin setiap agenda rapat yang dilakukan oleh DPRD Kab. Solok.
Seperti yang disampaikan oleh Dian Anggraini ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa sampai saat ini fraksi Demokrat masih tetap konsisten sebagai koalisi yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Dodi Hendra.
Begitu juga dengan Fraksi Partai Golkar, selain dari permohonan maaf atas insiden yang terjadi juga disampaikan Olzaheri bahwa Partai Golkar sebenarnya tidak menginginkan polemik serta dinamika ini terjadi, karena dibalik permasalahan ini ada aspirasi rakyat yang harus diperjuangkan.
Maka dari itu ketika sidang paripurna penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda RPJMD ditunda oleh ketua DPRD Dodi Hendra sampai waktu yang tidak ditentukan, Fraksi Golkar sepakat untuk mengalihkan pimpinan rapat kepada Wakil Ketua DPRD sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Dan Alhamdulillah, dengan telah ditetapkannya Perda RPJMD, kami dari Fraksi Golkar merasa lega, karena masih banyak agenda di DPRD yang harus diselesaikan untuk Kab. Solok lebih baik kedepannya”, jelas Olzaheri.
Hal senada juga disampaikan oleh Aji Zamroni selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan-Hanura bahwa sedikitpun dirinya tidak menginginkan peristiwa itu terjadi meskipun itu merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi, apalagi perilaku yang tidak mencerminkan seorang anggota DPRD yang telah dipercaya oleh masyarakat dalam memperjuangkan aspirasinya.
Maka dari itu sebagai muslim yang taat dirinya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kab. Solok atas insiden buruk yang dipertontonkan disaat sidang paripurna, khususnya kepada konstituennya yang telah menumpangkan amanah untuk memperjuangkan aspirasi dilembaga legislatif.
Terkait dengan pernyataan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Dodi Hendra dirinya dan Fraksi PDI Perjuangan-Hanura tetap komitmen dengan pernyataan awal.
“Kita tidak mungkin mempercayakan sebuah agenda besar (penetapan Perda RPJMD) kepada orang yang sudah tidak kita percaya lagi”. Tutup Zamroni.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Drs. Nazar Bakri juga menyampaikan hal yang sama sekaitan dengan penyampaian permohonan maaf atas insiden yang menghebohkan masyarakat diwaktu paripurna berlangsung.
Meskipun kejadian serupa banyak terjadi didaerah lain dan bahkan mungkin lebih parah dari sekarang, meskipun demikian tentunya sebagai wakil rakyat yang akan mengagregasi kepentingan rakyat kita harus bisa berargumentasi dengan baik.
“Kita berada disini oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, ada baiknya kita mendahulukan kepentingan rakyat dengan tidak menunda-nunda dan menyegerakan penetapan Perda RPJMD sebagai acuan pembangunan kedepannya demi sejahtera nya masyarakat Kab. Solok”. Jelas Nazar.
Sementara itu Aurizal, Spd Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional menjelaskan, kehebohan didalam rapat paripurna DPRD dipicu oleh mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPRD yang sebelumnya dilayangkan kepada Ketua DPRD Dodi Hendra.
Dimana saat sidang paripurna terdengar interupsi dari anggota DPRD yang dihimpun dari beberapa Fraksi meminta penggantian pimpinan sidang yang sebelumnya dibuka oleh ketua DPRD Dodi Hendra dan meminta digantikan oleh pimpinan DPRD lainnya.
Disini kita ambil positifnya saja bahwa kejadian ini memperjelas persoalan tentang penyampaian mosi tidak percaya yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap ketua DPRD adalah murni dari internal DPRD sendiri. Tidak ada hubungannya dengan pihak eksternal, termasuk ada beberapa pihak yang menghubung-hubungkan hal tersebut dengan kepala daerah bahwa ini adalah intervensi dari Bupati.
“Jadi jelas, tidak ada intervensi dari eksternal dan tidak ada intervensi dari kepala daerah”. Ujar Aurizal.
Selain dari pimpinan DPRD dan ketua fraksi, dalam penyampaian permohonan maaf dari lembaga DPRD juga terlihat hadir Ketua Komisi I DPRD Kab. Solok Etranedi, S.Kep dari Fraksi PAN, komisi II DPRD Kab. Solok Yetty Aswati dari Fraksi Golkar, Ketua Komisi III DPRD Kab. Solok Mulyadi dari Fraksi Demokrat, anggota komisi I DPRD Kab. Solok Mukhnaldi dari Fraksi Golkar, Vivi anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Faizal Can Anggota Badan Kehormatan DPRD dari Fraksi PAN, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab. Solok Nosa Ekananda, S.pd dari Fraksi PKS, dan Jamaris Anggota DPRD dari Fraksi PDI P-Hanura.
Sedangkan dari Fraksi Nasdem yang ikut menyampaikan permohonan maaf. Ivoni Munir menuturkan, mereka diwakilkan kepada pimpinan DPRD dan Anggota yang hadir, karena tidak bisa ikut konferensi pers tersebut, disebabkan ada kegiatan lain.
Dengan hadirnya Fraksi Nasdem, berarti sudah 6 (enam) Fraksi yang ikut menyetujui ditetapkannya RPJMD Kab. Solok periode 2021-2026, serta jumlah anggota DPRD yang ikut tanda tangan menjadi 26 orang. (Ha)