Sebagaimana diketahui, Kota Padang ikut dikelompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 tanggal 25 Juli 2021. Tercatat, SE ini merupakan SE ke empat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh wali kota sejauh ini.
SE bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan para kepala OPD terkait kediaman resminya, Minggu malam (25/07/2021).
“Surat Edaran yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan,” ujar wako. Dilansir Topsumbar.com dari laman Humas Kota Padang. Minggu malam, (25/07/2021).
“SE ini saya terbitkan mengacu sesuai arahan bapak Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4. Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Level 4 ini bisa dilonggarkan selesai dari 2 Agustus 2021 nanti. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap,” lanjut wako.
Lebih jauh, wako menjelaskan, dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit mengalami perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Adapun poin yang baru ditambahkan dalam SE ini adalah, meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.
“Di antaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19,” jelasnya lagi.
Sementara, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.
“Maka itu atas nama Pemko Padang, kita berharap dan memohon kepada warga Kota Padang untuk dapat mentaati semua aturan yang telah diberikan di dalam SE ini. PPKM Darurat ini terpaksa dilakukan pemerintah dikarenakan kondisi dan situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Kita tentu berharap badai ini segera berlalu,” harap wako.
Sementara untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha loundry, toko, bengkel kecil, burber shop, salon, outlet hp, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apotik dan toko obat tetap buka 24 jam.
Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4 kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.
“Terkait pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata, bioskop, dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu,” ujar wako lagi.
Dalam kesempatan tersebut hadir unsur Forkopimda Padang diantaranya Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kapolresta Padang diwakili Kabag Ops Kompol Andi Lorena dan Kasat Intel Akp Ridwan.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlibat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Sekretaris BPBD Robert Chandra Eka Putra, Kakan Kesbangpol Tarmizi Ismail serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis dan lainnya.
(Ha/Hms)