Wako Hendri Septa Lakukan Sidak Di Pelabuhan Muara

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, juga menyebabkan ratusan penumpang dari Kepulauan Mentawai sempat tertahan di Pelabuhan Muara Padang, Selasa sore (13/07/2021) pukul 18.00 WIB.

Hal itu dikarenakan, sejumlah penumpang ketika turun dari Kapal Mentawai Fast langsung mendapatkan pemeriksaan dari petugas gabungan yang berjaga di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa sengaja berada di pelabuhan saat itu guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait proses penyekatan sembari memeriksa kelengkapan persyaratan bebas Covid-19 bagi warga yang datang dari luar Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Satu per satu penumpang pun dimintai untuk melihatkan dokumen terkait bebas Covid-19. Diantaranya mulai dari kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), lalu menunjukan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes PCR H-2/Rapid Antigen H-1. Sementara bagi yang tak mampu menunjukkan persyaratan itu tidak diperbolehkan keluar dari pelabuhan sebelum melakukan swab test.

“Jadi hal ini kita lakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” ungkap wali kota di sela peninjauan.

Wako menyebut, peninjauan yang ia lakukan di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang tersebut adalah salah satu dari sejumlah posko penyekatan di perbatasan yang dikunjungi pada Selasa, 13 Juli 2021.

Ia menjelaskan, pada masa PPKM Darurat terdapat 6 titik lokasi penyekatan yang telah dibuat di beberapa pintu masuk ke Kota Padang. Mulai dari posko perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta dua pintu masuk lewat laut yakni di Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara Padang.

Wako pun menyampaikan, selama PPKM Darurat, siapa saja yang tidak bisa melihatkan dokumen persyaratan yang ditentukan, terpaksa akan disuruh putar balik. Baik dari Padang atau pun ke luar Padang.

“Seperti di Pelabuhan Muara Padang ini, penumpang kapal dari Mentawai yang tak punya dokumen berupa kartu vaksin dan tanda bebas Covid-19 hasil tes PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1 untuk sementara tidak dibolehkan meninggalkan pelabuhan dulu.”

Dalam kesempatan itu hadir mendampingi Wali Kota Padang yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta Kabag Umum Bobby Firman dan lainnya.

(Ha)

Pos terkait