Sebagaimana diketahui, Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM. Kota lainnya adalah Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
Pada hari pertama mulai diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda langsung melakukan monitoring ke sejumlah tempat di Kota Padang, Kamis (08/07/2021).
Monitoring tersebut dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro yang diterbitkan 7 Juli 2021 kemarin.
Monitoring penerapan PPKM berbasis mikro tersebut diawali rombongan dengan mengunjungi Bank BNI A. Yani. Dari pantauan baik karyawan dan nasabah di salah satu bank tersebut telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara baik dan ketat.
Peninjauan pun berlanjut menuju Mall Plaza Andalas dan beberapa titik di komplek pertokoan dan pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Raya Padang.
Setelah itu Wako melanjutkan peninjauan ke Jalan Pattimura. Sasaran utamanya adalah Restoran Bebek Sawah yang sempat viral dikarenakan tak taat prokes Covid-19 beberapa lalu itu.
Selanjutnya peninjauan bertolak ke beberapa rumah makan di Jalan Khatib Sulaiman. Diantaranya mengunjungi Rumah Makan Lamun Ombak, Pondok Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kedai Nasi Pauh Piaman dan juga ke Kantor BFI finance.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala BPBD Barlius, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kadis Perdagangan Andree Algamar, Kepala BPKAD Budi Payan, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya.
Usai melakukan monitoring ke sejumlah tempat tersebut Wako mengungkapkan, ia juga telah mengistruksikan kepada seluruh kepala OPD terkait, serta semua camat dan lurah untuk melakukan peninjauan dan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.
“Tujuannya tentu bagaimana masyarakat kita secara menyeluruh mengerti, tahu dan menerapkan setiap aturan yang telah dibuat. Baik sesuai Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021, Perda, Perwako dan SE yang telah kita terbitkan,” jelas Wako lagi.
Wako berharap semua unsur di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.
“Maka dari itu kita akan terus mengajak warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa pengetatan PPKM selama 12 hari ini, demi keselamatan kehidupan kita dari bahaya pandemi Covid-19. Apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi,” pungkas Wako.
Terlihat hadir dalam kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan unsur terkait lainnya.
(Ha)