Satpol PP Kota Solok kembali mengamankan seorang remaja perempuan di taman Syech Kukut, Kota Solok pada Minggu (18/07) malam.
Keberadaan remaja perempuan tersebut kedapatan oleh petugas sedang asyik bersama beberapa teman laki-lakinya mengkonsumsi minuman keras sejenis tuak yang sudah dicampur dengan minuman botol atau biasa disebut minuman oplosan.
Dengan sigap dan tanpa kompromi petugas Satpol PP langsung mengamankan dan membawa remaja perempuan yang mengaku berasal dari salah satu nagari di Kabupaten Solok tersebut ke Mako Satpol PP Kota Solok karena telah terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
Kasi Ops Satpol PP Kota Solok Rico Saputra, S.STP memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yopi Yanuardo, SH untuk langsung melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan ternyata telah pernah diamankan sebelumnya oleh Personil Satpol PP, namun dikarenakan orang tua yang bersangkutan mampu menjamin anaknya untuk tidak berbuat hal yang sama yakni melakukan pelanggaran Perda, maka saat itu dikembalikan kepada orang tuanya dengan surat perjanjian.
“Namun untuk sekarang tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggar Perda, apalagi si pelanggar telah dua kali diamankan, dan remaja wanita ini harus kita tindak tegas sesuai dengan perjanjian yang sudah kita buat dan kita sepakati dengan orang tua yang bersangkutan,” tegas Kasi Ops.
Setelah berkas pemeriksaan lengkap dan sesuai dengan SOP, selanjutnya Kabid Tibum dan Tranmas, Agus Susanto, SH memerintahkan jajarannya untuk membawa yang bersangkutan ke RSUD Solok di Banda Panduang untuk dilakukan rapid test agar Prokes tetap terlaksana dengan baik.
Langkah berikutnya, personil bersama Dinas Sosial akan menindaklanjuti si pelanggar Perda ini ke Panti Karya Wanita Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok untuk dibina.
Personil Satpol PP selalu melakukan pengawasan dan patroli wilayah di seputaran area yang sering dijadikan lokasi nongkrong para pelanggar Perda khususnya pada malam hari namun masih saja ditemui remaja-remaja yang kucing-kucingan terhadap petugas.
Pengiriman pelanggar Perda Pekat ke Panti Sosial adalah salah satu solusi untuk meminimalisir tindak pelanggar Perda Pekat dan pemberian efek jera sekaligus memberikan pembinaan terhadap remaja wanita nakal khususnya agar tidak terjerumus lebih jauh dalam pergaulan bebas dan tindakan asusila.
(gra)