Bupati Pasaman H. Benny Utama minta aparat penegak hukum untuk waspadai pintu masuk Kabupaten Pasaman dari arah Provinsi Sumatera Utara, sebagai antisipasi lalulintas peredaran narkoba dari arah provinsi tetangga, Sumut dan Aceh.
“Rencananya akan dibangun pos polisi di daerah perbatasan Muaro Cubadak dan pos polisi di wilayah batas Pasaman dengan Kabupaten Padang Lawas di Kecamatan Rao Utara.”
Demikian disampaikan Bupati Benny Utama saat menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) ganja dan sabu-sabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Senin (19/07/21).
Menurut Bupati, narkotika masih menjadi ancaman terbesar bagi masa depan sebuah peradaban.
“Kita harus bentengi anak-anak Pasaman dari setiap ancaman, terutama dari pengaruh obat-obatan terlarang dan narkotika. Semoga Pasaman yang lebih baik dan bermartabat, dapat kita wujudkan melalui peran kita masing-masing,” harap Bupati Benny Utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, H. Zulfahmi SH, MHum menjelaskan dalam sambutannya, bahwa BB yang dimusnahkan berupa narkotika daun ganja kering seberat 13.903,5 gram dan sabu 0,26 gram.
“Barang bukti yang kita bakar hari ini merupakan perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, berasal dari tujuh orang tersangka pelaku yang sudah vonis,” ujar Kajari.
Pemusnahan BB narkotika golongan 1 di halaman Kantor Kejaksaan Jalan Sudirman Lubuk Sikaping, ditandai penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, masing-masing oleh Bupati, Kajari, Dandim 0305, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta Kepala Dinas Kesehatan Pasaman.
(BdH/FjR)