Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua pria diduga pengedar.
Kapolres setempat AKBP Anggun Cahyono SIK, di Dharmasraya, Sabtu (17/07/2021), mengatakan pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial KLD (32) yang tercatat sebagai warga Jorong Suka Maju Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar dan RSP (34), warga Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar
“Keduanya ditangkap di Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar pada Jum’at (16/07) malam sekira pukul 23.05 WIB, ” sebutnya.
Pada pengungkapan kali ini, lanjutnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku berupa tiga paket kecil sabu-sabu yang disamarkan menggunakan satu lembar kertas warna hitam.
Kemudian, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah kaca pireks, satu buah sendok plastik, satu pak kecil plastik klip bening dua unit telepon genggam serta lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba.
Ia mengatakan, peristiwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi dan keresahan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berbekal informasi awal yang cukup petugas kepolisian pun bergerak cepat dan berujung pada penangkapan terhadap kedua tersangka, ” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti maka terhadap para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan Maksimal 20 tahun penjara, ” tutupnya. (Yanti)