Pemerintah Kota Solok melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Solok mengadakan sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan (Innovative Government Award) IGA Tahun 2021 bagi Operator SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bertempat di Aula Balitbang, Selasa (06/07/2021).
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengarahan secara langsung kepada operator masing-masing SKPD terkait teknis pengisian data pada indeks inovasi daerah, dengan dimotori oleh Bidang Ekonomi, Sosial dan Pemerintahan Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Solok.
Pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan pengisian data secara elektronik pada bulan Juni 2021 hingga 13 Agustus 2021 melalui website yang telah disediakan oleh Kemendagri. Inovasi daerah yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterapkan sejak 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pengisian data pada indeks inovasi daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Solok berdasarkan data yang diterima dari masing-masing SKPD. Namun, untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, maka pengisian data tersebut dilakukan oleh operator yang ditunjuk oleh setiap SKPD.
Sebagai perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan yang bertugas mengkoordinasikan pengisian data inovasi daerah, Balitbang mengharapkan Pemko Solok dapat mengikuti penilaian indeks inovasi daerah dengan baik sehingga memperoleh hasil terbaik melalui IGA 2021 mempertahankan prestasi tahun sebelumnya.
Pada penyelenggaraan IGA 2020 lalu, dari 14.897 jumlah inovasi yang diterima Kemendagri, terpilih sebanyak 195 pemerintah daerah dengan predikat sangat inovatif terdiri dari 21 provinsi, 131 kabupaten dan 43 kota. Pemerintah Kota Solok menjadi salah satu dari 195 pemda yang mendapatkan penghargaan itu.
Selanjutnya, sebanyak 44 pemerintah daerah dengan predikat inovatif yang terdiri dari 3 provinsi, 30 kabupaten dan 11 kota. Berikutnya, sebanyak 245 pemerintah daerah dengan kategori kurang inovatif yang terdiri dari 10 provinsi, 199 kabupaten dan 36 kota. dan terakhir, 58 pemerintah daerah dengan kategori tidak dapat dinilai atau disclaimer yang terdiri dari 55 kabupaten dan 3 kota karena tidak melakukan input data.
(gra)