Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM), memberikan apresiasi berupa hadiah dan piagam penghargaan kepada koperasi berprestasi di Kota Padang Panjang.
Sebanyak enam koperasi mendapatkan penghargaan tersebut, yang penilaiannya dibagi menjadi dua, yaitu penilaian koperasi berprestasi dan penilaian terkait kepatuhan koperasi.
Dikutip Topsumbar.co.id dari laman Diskominfo Padang Paanjang, adapun koperasi yang mendapat penghargaan dalam kategori koperasi berprestasi yaitu KPRI Serambi Mekkah yang meraih juara 1, juara 2 KPRI Kopesda dan Juara 3 Koppas AIPT. Sedangkan untuk kategori kepatuhan koperasi terpilih sebagai Juara 1 KPRI SMKN 1, Juara 2 KPRI Koprida dan Juara 3 KPN Rutan.
Penyerahan hadiah dan piagam penghargaan diberikan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumbar, Saunida Agusti, SE, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Iriansyah Tanjuang, SE, M.Si dan Kepala Disperdagkop UKM, Arpan, SH, Kamis (29/07/2021), di Ruang VIP Balaikota.
“Keberadaan koperasi sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat sangat penting, mengingat tujuan dari pada koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya,” tutur Wako.
“Pemberian penghargaan ini, merupakan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja koperasi yang telah berhasil meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya,” lanjutnya.
Dengan dilaksanakanya kegiatan ini, akan memberikan nilai positif dan memicu koperasi untuk terus berkembang serta meningatkan daya saing, sehingga mampu kompetitif di era globalisasi dengan pelaku ekonomi lainnya.
Sementara Arpan mengatakan, dengan adanya penghargaan ini, koperasi yang ada di Padang Panjang lebih berkualitas dan berdaya saing, karena usaha yang dilakukan untuk membawa nama baik koperasi.
Dijelaskan Arpan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penilaian pada 8-18 Juni lalu dengan target sebanyak 10 koperasi. Koperasi yang dinilai adalah koperasi yang aktif dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2020 paling lambat Maret 2021 dan belum pernah berprestasi dua tahun terakhir.
“Jenis penilain ada dua, yaitu penilaian koperasi berprestasi dengan aspek penilaian, berupa organisasi, tatalaksana dan manajemen, produktivitas, manfaat dan dampak serta pengembangan daya saing. Sedangkan untuk penilaian kepatuhan koperasi meliputi aspek prinsip koperasi, kelembagaan, usaha dan keuangan serta transaksi,” jelas Arpan.
Dari indikator di atas lanjutnya, terdapat enam koperasi yang memenuhi kriteria. Kepada koperasi tersebut diberikan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 7.500.000 untuk juara 1, juara 2 Rp 6.500.000, dan juara 3 Rp 5.500.000 serta piagam penghargaan wali kota.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan sertifikat NIK dari Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk tiga koperasi yaitu KPRI SMKN 1, Kopkar PDAM dan KPN SLTP II yang diserahkan Saunida Agusti.
Saunida mengatakan sertifikat NIK ini diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha.
(AL)