Inilah mekanisme pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Padang.
1. Mulai tanggal 13 Juli 2021 pelaksanaan PPKM Darurat untuk kota Padang akan direalisasikan dengan 6 titik penyekatan antara lain :
a. Jalan masuk dari Pariaman via By Pass
b. Jalan masuk dari Pariaman via Lubuk Buaya
c. Jalan masuk dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta
d. Jalan masuk dari Pesisir Selatan Via Batas Pessel Padang
e. Pelabuhan Bungus (TPI)
f. Pelabuhan Muara (Mentawai Fast)
2. Pelaksanaan POS Penyekatan :
a. Berlangsung 24 jam (untuk aparat kewilayahan dibagi 3 shif/8 Jam),
b. 1 (satu) Shif ditempat keramaian dengan lokasi
1) Taplau, (Pantai Padang)
2) Pantai Air Manis
3) Pasir Jambak
4. Persyaratan keluar/masuk wilayah Padang :
Terhitung tanggal 13 Juli 2021 sd tanggal 20 Juli 2021 (selama PPKM Darurat) harus membawa kartu Vaksinisasi, dan harus membawa hasil PCR (swab antigen/PCR)
5. mensosialisasikan persyaratan (keluar masuk) buat dipahami oleh masyarakat dan kendaraan yang boleh melintas (kecuali)
a. Awak kendaraann Logistik
b. Awak kendaraan Pertamina (BBM)
6. Pada saat PPKM Mikro diberlakukan untuk Restoran/Rumah Makan tidak bisa makan ditempat (Dine In) diberlakukan pesan di tempat wajib bawa pulang maupun online
7. Seluruh tempat rekreasi ditutup mulai pukul 09.00 Wib sd 21.00 Wib selain jam tersebut lokasi dibuka.
8. Sarana olah raga ditutup antara lain :
a. GOR Haji Agus Salim
b. Wirabraja Sport Centre
c. Lapangan Imam Bonjol
d. Kolam Renang Teratai dan Kolam Renang Wirabraja Sport Center
Menghindari kerumunan dan memutus mata rantai Covid jam tutup dari pukul 09.00 Wib sd 21.00 Wib
9. Untuk masyarakat akan ada bantuan beras 10 kg (Bulog) untuk masyarakat yang masuk dalam PKH dan BSD data berasal dari Disos dan Kelurahan
10. Untuk penerangan setelah jam 20.00 Wib utk PJU (Penerangan Jalan Umum) akan dimatikan dengan tujuan untuk menghalau keramaian.
11. Ruang rawat pasien :
a. Akan difungsikan Asrama Haji sebagai tempat Isolasi pasien Covid 19
b. RS rujukan hanya akan menerima Pasien yang berskala Berat dan Kritis
12. Kegiatan ibadah tidak dilarang :
a. Tapi dilaksanakan dengan Protkes ketat
b. Disarankan Khotbah Idul Adha durasi +- 15 mnt)
c. Pelaksanaan Sholat di Masjid/Musalla oleh masyarakat dengan lokasi (lingkungan) masing – masing
d. Pembagian daging korban diantar oleh petugas korban (tidak diperbolehkan berkumpul)
13. Mall tutup jam 17.00 Wib dan yang boleh dibuka pada Gerai logistik, sementara untuk Rmah Obat (Apotik) buka 24 jam
(Ha)