Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-70 pandemi Covid-19, periode 04 Juli 2021 – 10 Juli 2021.
Dilaporkan pada update zonasi daerah minggu ke-70 ini terdapat 1 (satu) daerah zona merah, 11 (sebelas) daerah zona oranye dan 7 (tujuh) daerah zona kuning.
Komposisi ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-69 periode 27 Juni 2021 – 03 Juli pekan lalu dimana juga terdapat 1 (satu) daerah zona merah, 11 daerah zona oranye dan 7 (tujuh) zona kuning.
Dilaporkan juga pada minggu ke-70 ini zonasi Kab. Padang Pariaman tetap di posisi zona oranye atau sama dengan posisi pada minggu ke-69 pekan lalu.
Kemudian, pada minggu ke-70 ini terdapat 1 (satu) daerah zonasinya turun dari zona oranye ke zona kuning, yakni Kota Solok.
Sedangkan Kota Padang Panjang menjadi satu-satunya daerah yang zonasinya naik dari zona kuning ke zona oranye pada minggu ke-70 ini.
Sementara itu, 10 (sepuluh) daerah lainnya yang pada minggu ke-69 lalu berada pada zona oranye, yakni Kota Padang, Kab. Tanah Datar, Kab. Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kab. Solok, Kota Bukittinggi, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Agam, Kab. Limapuluh Kota, dan Kab. Pasaman Barat tetap diposisi oranye pada minggu ke-70 ini.
Sedangkan, 6 (enam) daerah yang pada minggu ke-69 lalu berada pada zona kuning, yakni Kota Pariaman, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Pasaman, Kota Payakumbuh, Kab. Sijunjung, dan Kab. Solok Selatan juga tetap di posisi zona kuning pada minggu ke-70 ini.
Dilaporkan juga pada minggu ke-70 ini daerah zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.
Berikut rincian update zonasi kabupaten dan Kota minggu ke-70 dan rincian kondisi pandemi Covid-19 Sumbar, sebagaimana dirilis Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Minggu, (04/07/2021), pukul 07:25 WIB, juga diterima Topsumbar.co.id.
Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-64 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.
Mulai tanggal 04 Juli 2021 sampai 10 Juli 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :
Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)
1- Kab. Padang Pariaman (skor 1,73)
Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 11 (sebelas) daerah. Rinciannya :
1. Kabupaten Lima Puluh Kota (skor 2,28)
2. Kota Padang Panjang (skor 2,27)
3. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,25)
4. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,23)
5. Kota Padang (skor 2,20)
6. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,17)
7. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,10)
8. Kota Sawahlunto (skor 2,09)
9. Kabupaten Solok (skor 2,09)
10. Kota Bukittinggi (skor 2,00)
11. Kabupaten Agam (skor 1,94)
Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 7 (tujuh) daerah :
1. Kabupaten Pasaman (skor 2,63)
2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,58)
3. Kota Pariaman (skor 2,49)
4. Kota Payakumbuh (skor 2,48)
5. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,43)
6. Kota Solok (skor 2,44)
7. Kabupaten Sijunjung (skor 2,41)
Dari perubahan komposisi zonasi pada minggu ke-70 ini, sebut Jasman, terlihat kembali Kabupaten Padang Pariaman berada di zona merah dan skornya pada minggu ini bertambah buruk dari minggu sebelumnya.
Kemudian, pada minggu ke-70 ini, Kabupaten Pasaman berhasil memperoleh skor terbaik dalam penanganan Covid-19 di Sumatera Barat, menggeser Kota Pariaman yang telah 11 minggu menjadi yang terbaik dalam penanganan Covid-19.
Sedangkan Kabupaten Agam sangat berpotensi memasuki zona merah, karena satu-satunya (selain Kabupaten Padang Pariaman yang skornya berada di zona merah) skornya dibawah 2,00.
Selanjutnya sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.
“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman.
Berikut rincian kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar minggu ke-70, yakni :
- Berdasarkan data onset yang dirangkum dari data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kota dan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat, provinsi Sumbar berada di zona merah dengan skor 1,79. Menurun dari minggu sebelumnya pada skor 2,05 / zona merah.
- Pada minggu ini, satu-satunya Kabupaten Kota yang berada di zona merah adalah Kabupaten Padang Pariaman. Ini adalah kali ketiga Kabupaten Padang Pariaman berada di zona merah. Sementara Kabupaten yang mendekati zona merah adalah Kabupaten Agam yang skornya berada dibawah 1,94, dan tidak ada Kabupaten Kota yang berada di zona hijau.
- Kondisi zonasi sama dengan minggu ke-69. Terdapat 1 (satu) daerah di zona merah, 7 (tujuh) daerah kabupaten kota yang berada di zona kuning dan 11 (sebelas) daerah Kabupaten Kota berada pada zona oranye dan tidak ada yang berada di zona hijau.
- Kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat dari minggu sebelumnya. PR mingguan Sumbar pada minggu ini adalah 10,26%, meningkat dari minggu sebelumnya pada angka 10,03% (Standard WHO 5,0). Peningkatan ini justru memperlihatkan kinerja Satgas Kabupaten Kota yang telah melakukan tracking dan tracing dengan baik. Artinya, pola tracing dan tracking Satgas Kabupaten Kota telah berada pada jalur yang benar. Semakin banyak ditemukan kasus positif, artinya semakin baik pola penanganan di daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten kota / meningkat.
- Sampai minggu ke 69, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah 52.691. Bertambah 2.406 orang dari minggu sebelumnya pada angka 50.285 orang. Ini merupakan rekor tertinggi pertambahan mingguan sejak pandemi covid-19 di Sumbar / meningkat.
- Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 90,66%. Menurun dari minggu sebelumnya pada angka 91,98% atau sembuh sebanyak 47.771 dari 50.285 orang yang terinfeksi Covid-19 / kesembuhan menurun.
- Meninggal dunia akibat Covid-19 1.208 orang (2.29), menurun dari minggu sebelumnya pada angka 2,30% dari 52.691 orang yang terinfeksi / menurun.
- Kasus aktif minggu ini 3.712 orang (7,04%) naik dari minggu sebelumnya. Minggu sebelumnya kasus aktif berada pada angka 2.876 / meningkat.
- Presentase kasus Covid-19 yang dirawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) menurun dari 21,28% ke atau pada angka 663 orang kasus aktif / menurun.
- Isolasi Mandiri mengalami peningkatan. Minggu sebelumnya 71,45%, maka pada minggu ini persentasenya pada angka 76.05% (2.823 dari 3.712 orang), meningkat 889 orang dari minggu sebelumnya. Hal ini menunjukkan banyaknya kasus OTG di tengah-tengah masyarakat / meningkat.
- Isolasi di karantina kabupaten/kota mengalami penurunan ke angka 6.09%, setelah sebelumnya berada pada angka 7,27% dari 3.712 kasus aktif / MENURUN
Jika dilihat trend skor secara keseluruhan, pada minggu ke 69 terjadi peningkatan kasus di berbagai kabupaten kota.
Kita berharap satgas kabupaten kota lebih intensif lagi memberlakukan berbagai upaya yang dianggap penting dan perlu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing kabupaten kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain.
Kemudian, disebutkan Jasman, Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid,” tutur dia.
Untuk mengantisipasi semua kemungkinan, diharapkan Satgas Kabupaten Kota :
- Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus Covid-19 bergejala ringan.
- Menyiapkan rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 bergejala sedang.
- Mengawasi semua kegiatan dan atau aktivitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing. Mulai dari RT, RW, Jorong, Dusun, Nagari, Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
- Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing.
Terakhir, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-70 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.
“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Sumbar.
(AL)