Komisi I DPRD Pesisir Selatan Gelar Hearing Terkait Alokasi 8 Persen Dana Desa Guna Penanganan Covid-19 dan Pelantikan 31 Wali Nagari Terpilih

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) meminta ketegasan Pemkab dalam penekanan 8 persen Dana Nagari (Dana Desa) dalam penanganan Covid-19 dan masa pelantikan wali nagari yang masih belum terjadwal.

Ketua Komisi I DPRD Pesisir Selatan, Al Ermon, SH mengungkapkan, dua hal yang dianggap penting itu harus menjadi catatan bagi pemerintah kabupaten. Karena mengingat, masa kekosongan pejabat pemerintah nagari dan penanganan Covid-19 yang mesti jelas pelaksanaan sampai ke tingkat bawah.

“Ya, ini sudah kita sampaikan melalui Dinas PMDPPKB dalam hearing evaluasi kerja 2021 ini. Karena memang ini harus butuh ketegasan yang jelas dari pemerintah daerah,” ungkapnya usai menggelar hearing bersama Dinas PMDPPKB, di ruang Komisi DPRD Pesisir Selatan, Rabu 14 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Selain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB), Komisi I DPRD Pesisir Selatan juga menggelar hearing bersama Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol-Damkar, Asisten I. Hearing dilakukan maraton dengan jadwal bergantian.

Selain, Ketua Komisi I, Al Ermon, juga hadir Wakil Ketua Komisi I, Daskom, M.Pd beserta anggota Irjal, SE. Sekretaris Aprinal Tanjung, SH dengan anggota, Marzan, Hanafi Herman, S.Pt, Anang Bintoro, ST, Hardianto dan Irwan.

Menurut Al Ermon, pembahasan hearing yang dilakukan hari ini harus menjadi catatan bagi masing-masing OPD. Karena, memang hal seperti, penanganan Covid-19 dan pelantikan 31 wali nagari terpilih sangat mendasar untuk dilakukan.

“Jangan, penanganan Covid-19 ini, pemerintah nagari ini tahunya beli masker, terus penyemprotan. Jangan sampai itu saja. Kita minta ada inovasi, terkait pemulihan ekonomi dan sebagainya,” jelasnya.

Diketahui terkait 8 persen dana nagari, sebelumnya Kepala Dinas PMDPPKB Pesisir Selatan, Wendi, menyebutkan dalam penanganan Covid-19 masing-masing nagari wajib menganggarkan sebesar 8 persen.

Menurutnya, hal itu seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.

“Diluar BLT, PemNag wajib sediakan DD untuk tangani Covid. Besarannya 8 persen dari DD, jika dirata-ratakan per nagari capai 60 sampai 100 juta,” ungkapnya.

Selain itu, untuk tepat sasaran penggunaan DD Pemerintah Nagari harus memahami regulasi secara baik, diantaranya dengan mengacu pada Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

“Sesuai ketentuan, DD digunakan untuk 3 prioritas, diantaranya pemulihan ekonomi, kegiatan program nasional dan penanganan Covid, seperti menyediakan RINA (rumah isolasi nagari),” jelasnya.

Sementara, terkait pelantikan wali nagari, karena masih ada satu nagari yang masih dalam sengketa. Sehingga menunggu has tersebut, pelantikan masih menunggu.

Lanjutnya, persoalan ini akan segera diselesaikan. Mengingat masa pelantikan yang sudah segera dilaksanakan.

(R)

Pos terkait