Kepala Bagian Kesra Setdako Padang Fuji Astomi mengatakan, pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha saat PPKM darurat ini dibolehkan sesuai edaran wali kota dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan pengurus masjid, seperti memperpendek waktu kutbah salat Idul Adha, maksimal 15 menit saja.
“Pelaksanaan kutbah juga diatur paling lama hanya lima belas menit,” kata Fuji Astomi. Sabtu, (17/07/2021).
Selain itu, pengurus masjid diimbau untuk harus memastikan shaf salat Idul Adha. Shaf salat mesti berjarak, tidak rapat. Kemudian jamaah yang akan salat juga harus menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat sendiri.
“Jika jamaah tidak menggunakan masker, pengurus masjid menyuruh jemaah tersebut kembali pulang untuk mengambil dan mengenakan masker saat di masjid atau musala,” tambahnya.
Fuji Astomi juga mengingatkan pengurus masjid untuk memperhatikan protokol kesehatan tersebut saat pelaksanaan salat Idul Adha nantinya. Pengurus masjid juga diminta melaksanan rukun salat Idul Adha saja, setelah itu jemaah diminta pulang ke rumah.
“Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan jemaah yang rentan penularan virus Covid-19,” tambahnya.
(Ha)