Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Heran Akan Diterapkannya PPKM Mikro di Kota Solok

Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, M.Si
Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, M.Si

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok Nurzal Gustim merasa agak heran dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang juga diterapkan di Kota Solok. Karena menurutnya saat ini Kota Solok termasuk dalam zona kuning Covid-19.

“Sebab dengan status zona kuning ini tentu menjadi kebingungan di tengah masyarakat dan menjadi resistensi nantinya,” katanya, Selasa (06/07/2021).

Berbeda dengan 3 kota di Sumbar lainnya yang menilai tidak mengherankan, karena Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi termasuk ke dalam zona oranye.

Bacaan Lainnya

“Zona kuning menjadi alasan Pemko Solok belum ada menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Namun, kata Nurzal, karena PPKM Mikro diterapkan di tengah masyarakat tentu perlu dibicarakan. Jika hanya penerapan di perkantoran mungkin tidak masalah.

Menurutnya, Pemko Solok sendiri sebenarnya sudah memulai PPKM. Hanya saja klasternya di tingkat kelurahan-kelurahan disesuaikan dengan tingkat kasus yang terjadi.

Meski demikian, instruksi menteri telah keluar, tentu pihaknya akan menyikapi kebijakan ini segera.

“Yang pasti kita tentu akan menyikapi arahan pusat tersebut sebagai bagian dari NKRI. Akan tetapi teknisnya perlu disiapkan juga termasuk kesiapan anggaran konsekuensi dilakukan PPKM Mikro yang diperketat,” tuturnya.

Nurzal mengaku baru saja menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat untuk menerapkan pengetahuan PPKM Mikro tersebut.

“Rencananya akan dirapatkan bersama satgas dan forkopimda terkait tindak lanjutnya, jadwalnya kita masih koordinasikan, kata juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok ini.

(gra)

Pos terkait