Pemerintah Daerah Dharmasraya Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Sekretaris Daerah Adlisman minta agar masyarakat dalam menjalankan sholat Idul Adha 1442 Hijriah hari raya besar umat Islam, diselenggarakan ditempat ibadah disiplin terapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepada Topsumbar.co.id di Pulau Punjung Senin,(19/07/2021). Ia mengatakan,” Pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah ibadah masing-masing dengan disiplin terapkan protokol kesehatan, agar tidak ada klaster baru.” Jelas Adlisman.
Selain itu, untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban diminta supaya panitia pelaksana kurban yang bertugas agar dapat menertibkan warga supaya tidak menimbulkan kerumunan tanpa melalaikan prokes.
Dia kembali menjelaskan,” Begitu juga pembagian daging kurban, supaya kegiatan tersebut tidak beriko terjadinya penambahan kasus positif baru untuk Dharmasraya. Sementara Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan sendiri akan melaksanakan sholat hari raya idul adha bertempat di Rumah Dinas saja bersama beberapa pejabat pemerintah.” Tutur nya.
Terpisah, Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Dharmasraya Safarudin, untuk mendukung pemerintah daerah pelaksanaan ibadah idul adha berjalan lancar di masa pandemi corona yang sedang mewabah. Saat ini Dharmasraya tengah memasuki zona oranye, pihaknya akan menyiagakan seluruh personil Pol PP di lokasi yang telah di tetapkan di kecamatan sampai kenagarian, supaya disiplin protokol kesehatan tetap di terapkan. masyarakat yang melanggar akan di tindak dengan cara yang mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif nantinya.
“Sesuai himbaun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat vidcom dengan seluruh Pol PP se Indonesia, meminta penegakan hukum atau kedisiplinan dilakukan dengan tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. ” Jelasnya.
Dimana, Tito Karnavian mengatakan agar penertiban pelaksanaan prokes dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Kemudian, ia ingin penegakan hukum atau kedisiplinan dilakukan dengan tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar.
” Dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum, ” tegasnya. (Yanti)