Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mencatatkan jumlah nagari atau desa adat yang masih termasuk kategori tertinggal sebanyak tiga kenagarian pada 2021.
“Jika dibandingkan pada periode awal kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan SE pada 2016, kala itu jumlah nagari dengan status tertinggal cukup besar yakni sebanyak 18 Kenagarian,” ungkap Kepala Dinas PMD setempat, Hastho Kuncoro, di Pulau Punjung, Jum’at (09/07/2021).
Ia menyebutkan, selain menyisakan tiga nagari tertinggal pada 2021, pihaknya juga mencatatkan satu penambahan untuk kategori nagari mandiri yakni Kenagarian Sungai Duo yang pada 2020 masih berstatus sebagai nagari maju.
Sementara untuk peningkatan status dari nagari berkembang ke nagari maju, lanjutnya, untuk tahun yang sama terdapat sebanyak lima kenagarian dengan jumlah total nagari maju saat ini sebanyak 20 dari 52 nagari yang ada.
Kemudian, ulasnya, untuk kenagarian dengan kategori berkembang yang pada 2020 tercatat sebanyak 19 nagari, tahun ini tercatat sebanyak 24 nagari.
Ia menjelaskan, untuk menetapkan status suatu nagari dikatakan sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri dibutuhkan sejumlah indikator yang menjadi panduan pihak Dinas PMD dan pihak pemerintahan suatu nagari.
“Indikator tingkat perekonomian masyarakat adalah salah satunya dan banyak nagari di Dharmasraya memiliki pertumbuhan perekonomian masyarakat sangat pesat,” jelasnya.
Namun, sebutnya, status nagari tempat mereka bermukim masih dikategorikan tertinggal karena ada sejumlah indikator pelayanan publik seperti instalasi perbankan dan layanan kesehatan masih belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi berkembang, maju atau mandiri.
Indikator tersebut, tambahnya, dirangkum dalam sebuah sistem Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa, yang diberi nama Indeks Desa Membangun (IDM).
“Hal itu ditujukan klasifikasi guna menunjukkan keragaman karakter setiap desa atau nagari, selain bertujuan untuk menajamkan penetapan status perkembangan nagari dan rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan berdasarkan status dari masing-masing nagari,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, data berbasis SDGs Desa sangat penting digunakan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa dan sebagai landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
“Perlu saya tegaskan lagi, bahwa data itu mutlak diperlukan di mana pun kita hidup, kita ini butuh data. Dan data itu harus valid, bukan hanya valid, harus lengkap, bukan hanya lengkap, tapi juga harus terus terupdate,” ungkap Halim Iskandar.
(Yanti)