Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat disebabkan Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran PPKM Level I, II, III untuk seluruh wilayah termasuk Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jelas instruksi Mendagri Tito Karnavian untuk segera melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di Dharmasraya sendiri saat ini masuk kriteria level tiga situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan pos komandan (posko) penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan.
Menyikapi surat edaran tersebut Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono langsung menggelar rapat guna membahas langkah selanjutnya dalam pemberlakuan PPKM di Mapolres Dharmasraya, Gunung Medan, Senin (25/07/2021).
AKBP Anggun Cahyono mengatakan dalam WAG Media Mitra Polres bahwa segera membahas pelaksaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga, dimana semua unsur harus terlibat dan patut menimbang beberapa hal, salah satunya tindakan penyekatan.
“Kalau kita harus melakukan penyekatan lalu lintas kegiatan ekonomi masyarakat akan sangat terdampak, tidak hanya di Dharmasraya tapi juga Sumatera Barat dan wilayah sekitarnya seperti Riau, Sumatera Utara, Aceh dan Jambi yang menggunakan jalur lalu lintas melewati Dharmasraya,” katanya.
Pelaksanakan PPKM level tiga di Dharmasraya menurut AKBP Anggun Cahyono mesti didukung semua pihak dan butuh pertimbangan, sebab akan merambah ke semua lini termasuk perekonomian masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya supaya tetap disiplin merapkan protokol kesehatan.
“Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Lakukan 5 M dimana pun berada, saya berharap semoga kita semua melalui level tiga ini dengan baik dan turun ke level dua dan satu,” tutupnya. (Yanti)