Menangis karena pipis di celana, seorang anak balita dimarahi dan dipukuli ayah kandungnya hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Peristiwa tragis dan memilukan tersebut terjadi di Kota Padang Panjang, Jumat, (23/7/2021) .
Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferlyanto, mengatakan terduga pelaku berinisial IS (25) dan korban berinisial CA (3).
“IS merupakan ayah kandung dari korban CA,” kata Iptu Ferlyanto dalam rilis perkara yang dibagikan Bripka Ciputra dari bagian Humas Polres Padang Panjang juga diterima Topsumbar.co.id.
Adapun kronologis perkara, diterangkan Iptu Ferlyanto, bermula pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Rao-Rao Jln. Yulius Usman, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. IS terbangun karena anak IS a.n CA tersebut menangis.
Lantas IS bangun dan melihat ke arahnya CA, sembari bertanya kenapa CA menangis yang dijawab oleh CA bahwa ia buang air kecil (pipis,-Red).
Mendengar jawaban CA, tiba-tiba IS memarahi CA dan memukul CA pada bagian punggung sebanyak tiga kali.
“Akibat pukulan tersebut CA terbentur kearah dinding dan terjatuh ke lantai serta tidak sadarkan diri,” kata Iptu. Feriyanto yang turut didampingi Kanit PPA Polres Padang Panjang Aipda Delviandri.
Selanjutnya terang Iptu Feriyanto, melihat CA tidak sadarkan diri, IS kemudian menggendong CA keluar kamar dan memberikan kepada saudara YS (kakak Ipar).
Saudara YS (kakak Ipar) membawa CA keluar rumah dan ada tetangga IS berada diluar rumah lalu menggendong CA. Tidak berapa lama kemudian CA muntah.
Sekira pukul 17.00 WIB istri IS pulang ke rumah dan membawa CA dalam keadaan tidak sadarkan diri ke rumah sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang untuk mendapatkan pertolongan.
“Pihak rumah sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang pada hari Sabtu , 24 Juli 2021 sekira pukul 01.20 WIB, menyatakan CA telah meninggal dunia,” terang Iptu Feriyanto.
Terakhir, disebutkan Iptu Feriyanto, pelaku IS dijerat pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sambung Iptu Feriyanto sembari menyebutkan nomor perkara kasus tersebut adalah LP/B/151/VII/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
(Ha/Al)