Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Sumatera Barat.
Turut hadir, Plh. Sekdaprov Sumbar Benni Warlis, Forkopimda Sumatera Barat, Ketua DPRD se Provinsi Sumatera Barat, serta rektor perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
“Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan sebagai pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” kata Wako Solok di Hotel Kyriad Bumiminang, Kota Padang, Jumat (04/06/2021).
Penandatanganan kesepakatan bersama juga bertujuan untuk pembinaan hukum, penyelenggaraan kekayaan intelektual dan kerjasama dengan perguruan tinggi serta peluncuran aplikasi E-Perda Rancak.
Sementara itu, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrul Wahid Batubara mengatakan sinergi dan kerjasama serta koordinasi antar lembaga pemerintah harus selalu berjalan sesuai dengan tugas, dan fungsi masing-masing.
Menurutnya Sinergi tersebut, guna meningkatkan kinerja dan penguatan dalam melaksanakan tugas. Kesepakatan bersama yang ditandatangani kali ini, merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang telah ada sebelumnya, yakni periode tahun 2016 sampai tahun 2021.
“Diharapkan, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan komitmen antara lembaga pemerintah serta perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tuturnya
Di samping itu, pada acara tersebut juga dilakukan peluncuran aplikasi E-Perda Rancak yang berguna untuk memudahkan dalam melahirkan, menjalankan dan mengatur peraturan daerah yang telah dibuat di daerah masing-masing, serta tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lebih tinggi di Republik Indonesia. (gra)