Wabup Pessel Sampaikan Ranperda Saat Rapat Paripurna

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Aprial Habbas, Kamis (17/06) di ruang rapat DPRD setempat.

Dua Ranperda itu adalah Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wabup memaparkan jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Aprinal Tanjung. Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Gerindra atas apresiasi yang diberikan terhadap perolehan opini WTP dari BPK RI.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektifitas belanja, pemerintah daerah akan terus berupaya menggali sumber-sumber PAD serta meningkatkan kualitas belanja untuk pelayanan dan pembangunan yang lebih dirasakan langsung oleh masyarakat. Di antaranya melalui program sekolah gratis dan peningkatan dana talangan kesehatan.

Jawaban atas pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia yang disampaikan Erman Syawar. Sehubungan dengan beberapa persoalan yang disampaikan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia, dapat kami dijelaskan, dalam proses pembentukan peraturan daerah, selama ini pemerintah daerah berupaya untuk melibatkan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui diskusi publik atau FGD yang dilakukan saat penyusunan naskah akademik Ranperda dan kamipun berharap Pansus DPRD dapat mempertajam dalam diskusi publik dengan masyarakat sesuai esensi dari rancangan Perda yang disusun.

“Masih rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan, kami akui dalam kondisi Pandemi Covid-19 telah terjadi penurunan kontribusi PAD, dengan rincian, target dan capaian pendapatan dijabarkan pada Lampiran dokumen Ranperda yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan kami akan berupaya terus meningkatkan PAD secara optimal,” katanya.

Terkait dengan penjelasan kewajiban pada neraca, yang terdiri dari Perhitungan akumulasi Hutang Pihak Ketiga, Pendapatan diterima dimuka, Utang belanja dan transfer, serta Utang Jangka Pendek Lainnya.

Sehubungan dengan kelanjutan kegiatan relokasi RSUD M. Zein Painan, pemerintah daerah berkeinginan melanjutkan pembangunannya, setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP Provinsi Sumatera Barat, dengan dibentuknya Tim Percepatan Penyelesaian Kegiatan Relokasi RSUD M. Zein Painan.

Sedangkan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020, merupakan sisa belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sisa Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, DAK Fisik dan DAK Non Fisik dan sisa belanja kegiatan lainnya. Kedepannya Pemerintah Daerah akan berupaya memaksimalkan realisasi belanja untuk mengurangi nilai SiLPA.

Selanjutnya terkait dengan rekrutmen pejabat yang akan menduduki jabatan Eselon II, dilakukan dengan asessment dan uji kompetensi melalui Panitia Seleksi dan untuk Jabatan Eselon III dan IV melalui Baperjakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas ASN tersebut.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Jamalus. Pemerintah daerah menciptakan strategi baru dan inovasi guna menggali potensi pendapatan, serta berupaya untuk mendapatkan dana dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.

Berkaitan dengan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemerintah Daerah melalui Dana Belanja Tidak Terduga telah merealisasikan belanja sebesar Rp 35.355.440.225,00 yang terdiri dari Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 27.031.200.000,00 dan Penanganan dampak Wabah Covid-19 sebesar Rp 8.324.240.225,00. Kemudian untuk Penanganan Covid-19 dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan sebesar Rp 14.940.590.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 9.587.162.607,00.

Selanjutnya, terkait dengan tanggapan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dapat dijelaskan bahwa penggabungan Dinas PUPR dengan Dinas PSDA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Demikian jawaban pandangan umum ini kami sampaikan, agar Ranperda yang telah diajukan itu dapat sesegera mungkin disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harapnya.

(R)

Pos terkait