Personil Satpol PP Kota Solok bersama dengan Tim SK4 melakukan pengawasan dan penertiban untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, di wilayah Kota Solok, Rabu (23/06/2021).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat di area Terminal Bareh Solok, yang diduga terdapat warung minuman keras tradisional atau yang sering disebut dengan warung tuak yang sudah mulai meresahkan pengunjung terminal bus.
Dalam hal ini, Kasi Ops, RICO Saputra, S.STP dan Kasi Pengawasan Adhitya Nugraha, S.STP, segera mengintruksikan personil SK4 Satpol PP melakukan operasi ke lokasi untuk memastikan pengaduan tersebut.
Sesampai di lokasi tujuan, tim SK4 Satpol PP mendapati dua warung yang diduga menjual tuak, hal tersebut didukung dengan tampak salah satu warung yang ramai dengan pelanggan yang sedang duduk sambil minum yang diduga tuak.
Melihat hal itu, tim Satpol PP lalu menghampiri warung yang ramai tersebut dengan menyita minuman yang disebut tuak tersebut dan memberikan teguran serta memerintahkan kepada pemilik warung untuk menutup warung bersamaan dengan warung di sebelahnya yang juga melakukan hal yang sama.
Merasa perbuatan yang dilakukan salah, kedua pemilik warung tersebut tampak menanggapi dengan baik teguran dari petugas satpol PP dan bersedia menutup warung atau berhenti menjual minuman keras tradisional tersebut, yang akan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan pengunjung di Terminal Bus Bareh Solok.
(gra)