Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dalam rangka untuk menekan kasus covid-19 di Indonesia. Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Desa Raya, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu. Kamis(10/06/21)
Pemerintah Kalurahan Raya mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Plembutan, sekaligus sosialisasi Posko PPKM Kalurahan Plembutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Plembutan beserta Perangkat Kalurahan Raya, Babinsa, Babinkamtibmas, Bamuskal, Kader Kesehatan, dan pelaku usaha di Kalurahan Raya.
Dalam sambutannya, Lurah Raya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Taufik yang telah bersedia memberikan penjelasan tentang PPKM mikro kepada masyarakat Kalurahan Raya. Tidak lupa ucapan terimakasih juga disampaikan kepada semua tamu undangan yang telah bersedia hadir dalam acara ini. Semoga dengan adanya pemberlakuan PPKM mikro ini Allah SWT segera mengangkat wabah covid-19 dari negara Indonesia dan akan menormalkan kembali kehidupan ekonomi masyarakat. Disamping itu Ibu Lurah juga menyampaikan kesiapan Posko PPKM Kalurahan Plembutan dalam rangka mensukseskan program Pemerintah.
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Bapakk Taufik selaku Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Seberuang. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif covid-19. Sekaligus sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di tingkat RT.
Anggota Posko terdiri dari Perangkat Kalurahan, anggota Bamuskal, Babinsa, Babinkamtibmas, Kader Kesehatan, dan Pendamping Desa yang terbagi ke dalam Bidang Pencegahan, Bidang Penanganan, Bidang Pembinaan, dan Bidang Pendukung.
Dengan dibentuknya Posko PPKM di Kalurahan Raya mudah-mudahan dapat mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kalurahan Raya
(Dny/1206)